Rabu, Agustus 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mungkinkah Amnesti dan Abolisi sebagai Orkestrasi Politik

by Mata Banua
12 Agustus 2025
in Opini
0
D:\2025\Agustus 2025\13 Agustus 2025\8\Ricky Marpaung.jpg
(Ricky Marpaung, S.H. Trisakti University)

Sebagai produk politik, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“merupakan fondasi dan dasar bernegara bagi bangsa dan negara Indonesia yang dimana tercantum makna abolisi dan amnesti. Dalam ketentuan begitu jelas amanat pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebuah polemik ditimbulkan dari adanya pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang beredar sesuai Surat Presiden No 42 dan No 43 Tahun 2025. Kabar ini tentu tidak hanya mengejutkan bagi pemberian kado spesial untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Putusan hakim pada sidang Tom Lembong untuk kasus importasi gula dengan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta sementara Hasto Kristiyanto juga dijatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta. Keduanya dinyatakan bersalah dan harus memenuhi hukuman.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Angka Kemiskinan Berkurang, Sejahtera Kah ?

12 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Stunting, Antara Pernikahan Dini dan Kemiskinan Maka Bagaimana Islam Menyelesaikan?

12 Agustus 2025
Load More

Namun, adanya abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto tidak menjalani hukuman sebagaimana mestinya sehingga kemudian secara terang-benderang membebaskan dari jerat hukum bagi mereka.

Muncul sejumlah pertanyaan, apakah adanya abolisi dan amnesti ini merupakan sebuah orkestrasi politik atau memang keduanya mendapatkan pembebasan hukuman karena keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana hukum?

Publik bertanya-tanya terhadap adanya putusan“keduanya sebagai tersangka sehingga banyak masyarakat skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama untuk kasus Hasto Kristiyanto yang menyangkut persoalan obstruction of justice pada kasus Harun Masiku.

Jika kita melihat kasus Tom Lembong, dia memang tidak terbukti melakukan tindak kejahatan (mens rea) dan membuktikan tidak adanya penyelewengan jabatan serta tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus hukum yang menimpa dia sebagai aktor utama kasus importasi gula tersebut. Sementara penilaian berbeda bagi kasus perintangan penyidikan oleh Hasto Kristiyanto. Mantan Sekjen PDIP tersebut, terbukti telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kasus gratifikasi kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI agar membantu Harun Masiku saat menjadi anggota DPR lewat PAW (Pergantian Antar Waktu).

Namun, disisi lain keduanya tidak menjalani hukuman yang juga berdampak pula terhadap ribuan napi yang mendapat amnesti juga seperti kasus Hasto.

Menariknya kasus serupa juga pernah terjadi di masa Presiden Jokowi pada rentang tahun 2019 dan 2021 terhadap dua kasus amnesti.

Pertama, pada 2019 Presiden Jokowi juga menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun pada 29 Juli 2019. Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena dianggap melanggar UU ITE dengan menyebarkan percakapan asusila kepala sekolahnya. Lalu, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, seorang dosen Universitas Syiah Kuala Aceh. Saiful dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengkritik hasil penerimaan CPNS di universitas tersebut. Keduanya bebas dari segala jerat hukum ini menandai keputusan pemberian amnesti. Langkah ini diikuti oleh Presiden Prabowo, tetapi tidak jauh dari aroma politik. Lantas, ini memunculkan spekulasi yang dimana sudah seharusnya hukum ditegakkan tanpa ada unsur politik dalam penerapan hukum di Indonesia.

Negara Politik atau Negara Hukum?

Negara Indonesia berlandaskan rule of law dan sebagai negara bukum yang dikenal rechtsstaat. Jika kita mengacu kepada atribusi politik maka negara harus hadir untuk menegaskan posisinya tidak keluar dari kerangka hukum apalagi menyangkut dasar negara kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Politik memunculkan produknya yaitu hukum yang“tertuang dalam undang-undang dan juga turunannya. Mendasar kepada negara Indonesia terutama Presiden wajib melakukan ketegasan dan eksaminasi hukum terhadap adanya intervensi politik yang memicu kegaduhan politik. Tanpa hukum, politik hanya akan mengakibatkan kekacauan“(chaos) tidak hanya bagi negara dan juga masyarakat sebagai warga negara.

Hal ini tidak perlu dilakukan bilamana Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dengan bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap kasus hukum yang bukan hanya melibatkan elit politik, tetapi keberpihakkan bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Dalam tujuan berbangsa dan bernegara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Poin tersebut menggambarkan bahwa betapa pentingnya kehadiran bingkai hukum dari setiap langkah politik yang dilakukan para pejabat negara dengan mengutamakan hukum diatas politik.

Pejabat negara enggan melakukan transformasi hukum karena terikat dan tereduksi oleh pilar-pilar politik dalam bernegara sehingga dalam mewujudkan supremasi hukum menjadi bias dan memicu ketidakjelasan dalam penegakan hukum yang berbasis kesalahan murni.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo dalam pidato politiknya beberapa waktu lalu jelas menggaungkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Itulah makna sebenarnya dalam negara hukum. Kesempatan Emas Harapannya, terhadap kasus amnesti dan abolisi sebagai golden ticket tidak hanya dilakukan pelaksanaannya oleh sejumlah petinggi negara, tetapi menyeluruh kepada seluruh elemen bangsa dan negara Indonesia. Sistem hukum kita dinilai sudah baik, hanya fokus sekarang terhadap kebijakan dan pelaksanaan hukum di masyarakat. Dengan begitu, agenda reformasi hukum tidak hanya menjadi simbol semata, melainkan benar-benar berfungsi sebagai pokok integritas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta bersih demi kepentingan rakyat.

Presiden Prabowo juga mengajak untuk kita bersama-sama membangun negara yang berlandaskan hukum dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang serta merta berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada perpecahan diantara sesama anak bangsa, yang ada hanyalah persatuan dan kesatuan bangsa.

Karena itu, pemberian“hadiah ini dijadikan momen untuk saling memperbaiki tatanan pemerintahan dan situasi politik yang dinamis tanpa mengorbankan kepentingan hukum.

Berkaca kepada amnesti dan abolisi, sebaiknya peran negara hadir yang terutama bagi lembaga eksekutif juga legislatif untuk turut memperhatikan langkah-langkah strategis serta adil kepada setiap keputusan pemberian tersebut kedepannya. Sifat politis dalam setiap pengambilan keputusan perlu dikesampingkan dan jangan hanya orang-orang tertentu, tetapi bagi seluruh warga negara untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran bagi hukum Indonesia.

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA