Mata Banua Online
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Sebut Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih

Belum Ada Tersangka pada Kasus Kuota Haji

by Mata Banua
11 Agustus 2025
in Headlines
0
WAKIL Ketua KPK Johanis Tanak.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp 1 triliun lebih. Angka itu masih perhitungan awal. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara di kasus ini.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8) petang, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun

14 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa KPK

Kalah Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa KPK

14 Oktober 2025

Budi menambahkan penyidik bakal mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000 tentunya ada pergeseran di situ,” tutur Budi.

“Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” tandasnya.

KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8).

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.

Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membeberkan alasan kasus dugaan korupsi kuota haji masuk tahap penyidikan, meski belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Johanis tahap penyidikan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap siapa pelakunya secara terang benderang.

“Penyidikan umum dilakukan karena KUHAP menyatakan bahwa serangkaian tindakan penyidik bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti. Dari bukti itu, akan menjadi terang siapa pelakunya,” ujar Johanis kepada wartawan di Unhas, Senin (11/8), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Johanis menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan umum, penyidik berwenang melakukan penyitaan, memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, hingga menggunakan upaya paksa jika seseorang yang dipanggil tidak hadir.

“Bukti yang dikumpulkan bisa berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, maupun bukti petunjuk. Ketika semua itu terang dan jelas siapa pelakunya, barulah kami menetapkan tersangka dan menerbitkan surat keputusan penetapan tersangka,” tegasnya.

Penyidik KPK, terang Johanis, dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

“Kami tidak asal-asalan terkait itu. Semua langkah harus berdasarkan bukti yang kuat,” katanya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper