
“Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah dialog, tukar pikiran, dan penyelarasan visi demi kesejahteraan rakyat yang kita cintai,” – Wakil Bupati Kotabaru Syairi Muhlis Sos.
KOTABARU – Kantor Pertanahan Nasional menggelar sosialisasi optimalisasi pengendalian hak atas tanah dan ruang yang berkeadilan untuk pembangunan wilayah Kabupaten Kotabaru yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045, di Aula B Lantai II Kantor Bupati Kotabaru, Senin (11/8).
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru di wakili Wakil Bupati Syairi Muhlis Sos menyampaikan tema yang di angkat pada sosialisasi, yakni; Optimalisasi Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang yang Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat di Kabupaten Kotabaru.
“Ini merupakan refleksi dari komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola ruang dan tanah yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, sebagai daerah kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam besar, Kotabaru menghadapi tantangan dalam pengendalian alih fungsi lahan, pemanfaatan ruang, serta perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta pertisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Diharapkan melalui kegiatan kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, serta merumuskan langkah strategis yang konkret untuk memperkuat pengendalian hak atas tanah dan ruang di kotabaru. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah dialog, tukar pikiran, dan penyelarasan visi demi kesejahteraan rakyat yang kita cintai,” katanya.
Sementara, Direktur Pengendalian Hak Atas Tanah Ahli Fungsi Lahan Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Dr Ir Andi Renald ST MT IPU ASEAN Eng QCRO menyampaikan, untuk mengoptimalisasi banyaknya sumber daya alam di Kotabaru, maka harus mensyukuri dan menjaga bagaimana memanfaatkan serta menggunakan sumber daya alam berkelanjutan untuk anak cucu nanti.
“Untuk itu, peran kita sebagai pengendalian hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan alih fungsi lahan termasuk pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir, merupakan tugas kita di dalam melakukan proses pengendalian,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan ini turut di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Kepala Sub Direktorat Pengendalian Hak Atas Tanah Kepulauan dan Wilayah Tertentu Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Kalsel, dan Kepala BPN Kabupaten Kotabaru. nia