TANJUNG – Sat Reskrim Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan dua pria pelaku pencurian mobil berinisial SA (35), warga Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AR (30), warga desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (7/8), di sebuah rumah di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kuncang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, keduanya di tangkap setelah dilaporkan korban berinisial RP (31), warga Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak.
“Kejadian berawal pada Minggu (3/8), korban yang baru pulang kerja mendapati sebuah mobil penumpang warna putih miliknya tidak ada lagi di garasi,” katanya, Jumat (8/8).
Ia menyebutkan, korban kemudian menanyakan keberadaan mobil itu kepada saksi R yang berjualan di dekat rumah korban. Saksi mengaku melihat mobil tersebut melintas dan mengira korban yang membawanya.
“Setelah mengecek di rumah, korban mendapati salah satu jendelanya di congkel dan ada jejak sendal di lantai rumah. Korban juga mengecek bahwa kunci mobil yang di gantung di dekat pintu kamar tidak ada,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 220 juta, dan melaporkan pencurian tersebut ke Polres Tabalong.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan/atau ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Turut di sita barang bukti berupa dua lembar KTP atas nama pelaku SA dan AR dan satu buah mobil penumpang warna putih beserta STNK,” pungkasnya. yan

