
SATUI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Alpiya Rahman SE MM kembali menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) sebagai bentuk komitmennya dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan.
Alpiya menyosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, dan puluhan warga Desa Satui Barat tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sosialisasinya, ia menekankan pengelolaan sampah bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga peluang ekonomi dan upaya menciptakan budaya hidup bersih.
“Perda ini bukan hanya aturan, tapi peluang. Jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi sumber penghasilan dan alat perubahan budaya hidup bersih,” ujarnya.
Ia menjelaskan tentang konsep sampah produktif, yaitu sampah yang masih bisa di olah menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi.
Ia pun merinci beberapa jenis sampah produktif, yakni sampah organik seperti sisa makanan dan daun kering dan dapat di olah menjadi pupuk kompos.
“Kemudian, sampah anorganik, seperti plastik, kertas, logam, dan kaca, dapat didaur ulang menjadi berbagai produk baru. Dan sampah elektronik, seperti baterai dan komponen elektronik yang masih dapat dimanfaatkan untuk di ambil material berharga seperti merkuri, nikel, dan kadmium.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga, dengan peran penting ibu-ibu sebagai agen perubahan dalam menerapkan kebiasaan membuang sampah pada tempatnya, dan memilah sampah sejak dari sumbernya.
“Saya ingin masyarakat Kalsel melihat sampah bukan sebagai masalah, tapi sebagai potensi. Dengan komitmen bersama, kita bisa ciptakan Kalsel yang lebih bersih, sehat, dan sejahtera,” katanya.
Ia pun berharap melalui kegiatan ini para peserta tak hanya memahami isi perda, tetapi mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pelopor pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing. rds

