
RANTAU-Kejaksaan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan seorang kontraktor berinisial R, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto mengatakan R diduga menerima pencairan uang muka proyek sebesar Rp1,3 miliar dari nilai kontrak total Rp4,9 miliar, namun tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
“Hingga kontrak berakhir selama 120 hari kalender, realisasi fisik proyek baru mencapai 5,97 persen,” kata Bimo saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
Ia menyebutkan, R sebagai pihak yang meminjam perusahaan CV Cahaya Abadi untuk memenangkan proyek tersebut, namun setelah dana cair, tersangka R mengambil alih pengerjaan dari pemilik perusahaan tanpa progres signifikan.
Bimo menjelaskan, penetapan R sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP/03/O.3.17/Fd.1/08/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025.
Kemudian, Kejari Tapin telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan 29 saksi, empat ahli, serta dokumen yang telah disita.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, ucap Bimo, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,52 miliar.
Dia menambahkan, kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu AR dan NM yang memasuki tahap sidang pra-penuntutan.
“Kami meminta R bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Jumat mendatang,” ujarnya.
Bimo mengungkapkan, kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.{[an/mb03]}

