
BANJARMASIN – Sembilan Satuan Perangkat Daerah ( SKPD) Kota Banjarmasin akan direstrukturisasi menjadi beberapa kelembagaan untuk efektifitas pelayanan publik dan efesiensi birokrasi.
Rencana restrukturisasi SKPD tersebut disusun dalam pembahasan raperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) oleh Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/8).
“Dalam pembahasan Raperda SOTK tersebut, ada sembilan SKPD yang akan direktrukturisasi untuk memperkuat peran dan fungsi dari lembaga dan efektivitas pelayanan publik,” kata Ketua Pansus Raperda H Dedy Sophian
Ia menyebutkan, restrukrisasi itu yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), nantinya akan diperkuat tugas dan fungsinya dan berubah menjadi Badan Perencanaan dan Inovasi Daerah disingkat BAPPERIDA.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat). Nomenklaturnya akan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), penyesuaian beban kerja di tiga bidang yang ada.
Selain itu,dikarenakan akan ada penggabungan kewenangan di sektor usaha mikro dan koperasi, dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) dan pengelolaannya akan dialihkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
“Tujuannya untuk mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan diantara kedua SKPD tersebut. Sehingga, pengelolaan sektor mikro dapat dikelola dengan baik terutama di sektor UMKM,” tambahnya.
Hal sama dalam pengurangan tumpang tindah juga diberlakukan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Seluruh perubahan ini tidak lain untuk memperkuat fungsi dan peran SKPD dalam pembangunan, sehingga mempermudah koordinasi dan mengurangi tumpang tindih kewenangan,”ungkapnya.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Mathari, perubahan SOTK ini sebagai langkah strategis untik menjawab tantangan pembangunan daerah serta menunjang efesiensi birokrasi.
Pastinya, perubahan struktur ini, membuat kerja-kerja SKPD menjadi lebih optimal, terutama di sektor-sektor yang bersentuhan langsung, dengan pelayanan publik dan Raperda ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru, dari pemerintah pusat dan hasil evaluasi kinerja perangkat daerah.
“Kita berharap perubahan ini tidak hanya memperkuat dari sisi struktur, namun mengintegrasikan fungsi-fungsi lintas sektor, sehingga lebih efisien dalam kerja dan anggaran,”ujarnya. via