Jumat, Agustus 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bimo: Kejaksaan Tetapkan RD Sebagai Tersangka Baru

by Mata Banua
6 Agustus 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Agustus 2025\7 Agustus 2025\2\2\New Folder\Kejaksaan Tetapkan RD Sebagai Tersangka Baru.jpg
KEJARI Tapin saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Selasa (5/8). (Foto:mb/her)

RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ruas jalan Tarungin-Asam Randah Tahun Anggaran 2024, Selasa (5/8).

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto mengatakan, berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat, tersangka RD menjadi subjek hukum yang patut dimintakan pertanggungjawaban atas kasus tersebut.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\8 Agustus 2025\2\22\New Folder\Kantor Polres Banjarbaru Kebakaran.jpg

Kantor Polres Banjarbaru Kebakaran

7 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Polsek Bati-bati Amankan Pengedar Narkoba

7 Agustus 2025
Load More

Bimo menyampaikan, tim penyidik telah mendalami proses penyidikan yang sedang dilakukan serta telah melakukan ekspose perkara sehingga diperoleh suatu fakta baru, yakni terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang di duga telah dilakukan seorang subjek hukum.

“Dan itu berpotensi merugikan keuangan negara berdasarkan alat bukti yang berkecukupan, yaitu sebagaimana alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat serta dokumen yang telah di sita dan bukti-bukti lainnya,” katanya.

Dalam hal ini, lanjut dia, Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 29 saksi serta empat ahli dari berbagai latar belakang keahliannya.

Ia menjelaskan, sebelum menaikan status seorang subjek hukum menjadi tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin telah memanggil subjek hukum tersebut sebanyak tiga kali secara berturut-turut.

Bimo menambahkan, dalam kapasitasnya sebagai saksi, yang bersangkutan hanya satu kali saja memenuhi panggilannya sebagai saksi, dan telah memberikan keterangannya di hadapan penyidik. Namun, terkait panggilan sisanya terhadap subjek hukum tersebut untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik tidak pernah memenuhi kewajibannya.

“Karena itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin akan melakukan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap subjek hukum yang dimaksud,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tapin (Pidsus 18) Nomor: TAP/03/O.3.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Nomor: PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, Kajari Tapin telah menetapkan tersangka atas nama RD selaku kontraktor pelaksana/peminjam perusahaan pada proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah Kabupaten Tapin TA 2024.

“Perlu kami informasikan bahwa terhadap tersangka RD akan dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Jumat (8/8) di Kejaksaan Negeri Tapin oleh penyidik. Tersangka diminta bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan nantinya guna dimintai keterangannya,” ucap Bimo.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap RD sebagai bukti nyata bahwa Kejari Tapin terus berkomitmen menuntaskan perkara ini berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

“Sebagai informasi tambahan, beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Tapin telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AR dan NM. Saat ini berkas perkaranya sudah masuk ke tahap prapenuntutan untuk di teliti kelengkapan persyaratannya oleh jaksa peneliti,” pungkasnya. her

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA