
RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ruas jalan Tarungin-Asam Randah Tahun Anggaran 2024, Selasa (5/8).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto mengatakan, berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat, tersangka RD menjadi subjek hukum yang patut dimintakan pertanggungjawaban atas kasus tersebut.
Bimo menyampaikan, tim penyidik telah mendalami proses penyidikan yang sedang dilakukan serta telah melakukan ekspose perkara sehingga diperoleh suatu fakta baru, yakni terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang di duga telah dilakukan seorang subjek hukum.
“Dan itu berpotensi merugikan keuangan negara berdasarkan alat bukti yang berkecukupan, yaitu sebagaimana alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat serta dokumen yang telah di sita dan bukti-bukti lainnya,” katanya.
Dalam hal ini, lanjut dia, Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 29 saksi serta empat ahli dari berbagai latar belakang keahliannya.
Ia menjelaskan, sebelum menaikan status seorang subjek hukum menjadi tersangka, Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin telah memanggil subjek hukum tersebut sebanyak tiga kali secara berturut-turut.
Bimo menambahkan, dalam kapasitasnya sebagai saksi, yang bersangkutan hanya satu kali saja memenuhi panggilannya sebagai saksi, dan telah memberikan keterangannya di hadapan penyidik. Namun, terkait panggilan sisanya terhadap subjek hukum tersebut untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik tidak pernah memenuhi kewajibannya.
“Karena itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin akan melakukan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap subjek hukum yang dimaksud,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tapin (Pidsus 18) Nomor: TAP/03/O.3.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Nomor: PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, Kajari Tapin telah menetapkan tersangka atas nama RD selaku kontraktor pelaksana/peminjam perusahaan pada proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah Kabupaten Tapin TA 2024.
“Perlu kami informasikan bahwa terhadap tersangka RD akan dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Jumat (8/8) di Kejaksaan Negeri Tapin oleh penyidik. Tersangka diminta bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan nantinya guna dimintai keterangannya,” ucap Bimo.
Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap RD sebagai bukti nyata bahwa Kejari Tapin terus berkomitmen menuntaskan perkara ini berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
“Sebagai informasi tambahan, beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Tapin telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AR dan NM. Saat ini berkas perkaranya sudah masuk ke tahap prapenuntutan untuk di teliti kelengkapan persyaratannya oleh jaksa peneliti,” pungkasnya. her