Mata Banua Online
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

3 Tersangka Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Wilmar

by Mata Banua
5 Agustus 2025
in Headlines
0
D:\2025\Agustus 2025\6 Agustus 2025\Halaman 1-11 Rabu\polisi tetapkan.jpg
Ilustrasi beras oplosan.( Foto: mb/CNNI)

JAKARTA – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan yang dilakukan PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pelanggaran itu ditemukan pada empat merk hasil produksi PT PIM yakni Sania, Fortune, Sovia dan SIIP.

Berita Lainnya

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun

14 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa KPK

Kalah Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa KPK

14 Oktober 2025

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (5/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan ketiga tersangka itu merupakan S selaku Presdir PT PIM, Al selaku Kepala Pabrik PT PIM dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1. Helfi menyebut ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Ia menjelaskan beras premium yang dikeluarkan oleh PT PIM terbukti tidak tidak sesuai standar mutu SNI Nomor 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Kepala Bapanas Nomor 2 tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras.

Dalam kasus PT PIM, Helfi menyebut penyidik menyita total beras sebanyak 13.740 karung dengan berat 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 KG dan 5 KG.

“Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya Helfi mengatakan setidaknya terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan. Hasil itu didapat dari pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian.

Rinciannya PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.

Helfi menjelaskan beberapa pelanggaran yang ditemukan yakni persentase bulir pecahan beras yang harusnya hanya dibawah 15 persen tetapi mencapai 20-25 persen untuk label premium.

Selain itu, kadar air dalam bulir beras premium yang hanya 14 persen akan tetapi berada diatas ketentuan itu. Padahal, kata dia, aturan kadar air ditetapkan agar tidak merugikan konsumen jika beras mengalami penyusutan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper