Selasa, Agustus 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

OJK dan BAPPEBTI Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

by Mata Banua
4 Agustus 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Agustus 2025\5 Agustus 2025\7\7\Foto Berita 2.jpg
Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.ist

 

JAKARTA– Otoritas Jasa Ke­u­angan (OJK) bersama Badan Pe­ng­awas Perdagangan Berjangka Ko­moditi (BAPPEBTI) mem­per­kuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan di­gi­tal melalui penandatanganan ad­dendum Berita Acara Serah Te­rima (BAST) terkait peralihan tu­gas pengaturan dan pe­ng­a­was­an aset keuangan digital, ter­ma­suk aset kripto.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\5 Agustus 2025\7\7\Foto Berita 1.jpg

Bank Kalsel Relokasi Kantor Cabang Pembantu Pemprov Banjarbaru

4 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\5 Agustus 2025\7\7\foto berita 5.jpg

OJK Tanggapi Proyeksi Terbaru Ekonomi RI

4 Agustus 2025
Load More

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Peng­a­was Inovasi Teknologi Sektor Ke­uangan Aset Keuangan Di­gi­tal, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Ke­pala Eksekutif Pengawas Ino­vasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, be­r­tem­pat di Kantor OJK.

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan pro­ses peralihan tugas peng­a­wasan aset keuangan digital yang di­mulai pada 10 Januari 2025. Se­lain menjalankan amanat Un­dang-undang Penguatan dan Pe­ng­embangan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga mem­perluas ruang lingkup pe­ng­a­wasan OJK, termasuk terhadap de­rivatif aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Ino­vasi Teknologi Sektor K­e­u­ang­an, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan penguatan dasar-da­sar ekosistem aset keuangan di­gital nasional serta bentuk si­ner­gi erat antara OJK dan BAPPEBTI.

“Penandatanganan ad­den­dum BAST hari ini bukan semata pro­ses administratif, tetapi me­ru­pakan momentum strategis un­tuk memperkuat fondasi eko­sis­tem aset keuangan digital na­si­o­nal,” ujar Hasan.

Dirinya menambahkan, pe­ng­embangan ekosistem aset di­gi­tal nasional perlu tetap mem­pe­r­hatikan aspek kehati-hatian, pe­ngelolaan risiko, serta pe­lin­du­ngan konsumen, agar tidak me­nimbulkan ancaman terhadap sta­bilitas sistem keuangan na­si­o­nal.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pe­ng­e­lo­la­an risiko, serta pelindungan kon­su­men dalam kerangka pe­ng­a­tur­an aset keuangan digital termasuk de­rivatif aset kripto, sebagai ba­gi­an dari upaya menjaga stabilitas sis­tem keuangan nasional,” te­gas­nya.

Sementara itu, Kepala BAP­PEBTI Tirta Karma Senjaya men­yampaikan pentingnya aspek ke­a­manan dalam pengawasan aset di­gital.“Yang paling penting ada­lah keamanan. Karena aset kripto ber­basis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap ha­rus menjadi prioritas utama, se­lain efisiensi,” kata Tirta.

Dirinya juga menegaskan du­ku­ngan Bappebti terhadap pel­ak­sanaan tugas dan wewenang OJK da­lam pengawasan aset keuangan di­gital serta derivatif aset kripto se­suai dengan amanat UU P2SK.

“Ke depan, kami akan terus men­dukung pelaksanaan pe­ng­a­was­an oleh OJK sesuai dengan per­­janjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi la­n­jutan, kami siap untuk terus be­kerja sama,” timpal Tirta.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hu­kum bagi pelaku industri bah­wa fungsi pengaturan dan pe­ng­awasan aset keuangan digital, ter­ma­suk derivatif aset kripto, telah se­penuhnya beralih dari BAPPEBTI ke OJK.

OJK dan Bappebti ber­ko­mit­men untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan ke­pa­da seluruh pemangku ke­pen­ti­ng­an agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan mem­berikan perlindungan optimal ba­gi pelaku industri maupun kon­sumen di sektor aset keuangan di­gital. Rill/rds

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA