
BANJARMASIN – Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas SH MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Minggu (3/8).
Pada sosper ini, ia menyoroti pemeliharan taman di Muara Kelayan berdampingan dengan Rumah Susun Sederhama Sewa (Rusunawa) pinggiran Sungai Martapura.
Menurutnya, meski kondisinya masih bagus tapi ada beberapa sebagian yang rusak dan di sana digunakan oleh beberapa oknum untuk mabuk-mabukan menggunakan lem.
Suripno menyebutkan, untuk ketertiban ini ia tidak bisa menjawab secara pasti siapa yang bertanggung jawab, karena berdasarkan segi aturan kondisi alam baik perumahan dan taman diserahkan kepada Pemerintah kota Banjarmasin yang mengelolanya.
“Karena itu kita mengimbau kepada Pemko Banjarmasin dari linmas untuk lebih proaktif lagi,” ujarnya di kediamannya di Jalan Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ia menambahakn, dari catatan masyarakat sementara ini hanya penggunaan taman hanya dilakukan pada pagi dan sore hari, sementara malam hari kondisi taman tersebut digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami mengimbau agar ini menjadi salah satu yang mendapat perhatian dari Pemko Banjarmasin,” pungkasnya. rds