Mata Banua Online
Selasa, Desember 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Balangan kembali pulihkan uang negara Rp800 juta pada kasus PT ADCL

by Mata Banua
3 Agustus 2025
in Lintas
0

 

UANG NEGARA-Salah satu saksi pada kasus korupsi PT ADCL Balangan Ari Wahyu Utomo saat mengembalikan uang negara kepada Kejari Balangan di aula Kejari setempat. (foto:mb/ant)

PARINGIN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, kembali memulihkan uang negara sebanyak Rp800 juta dari salah satu saksi pada kasus korupsi oleh Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) berinisial (MR).

Berita Lainnya

Alumni Akpol 2005 kirim bantuan korban bencana alam di Sumatera

Alumni Akpol 2005 kirim bantuan korban bencana alam di Sumatera

1 Desember 2025
APBD Kabupaten Balangan 2026 turun drastis

APBD Kabupaten Balangan 2026 turun drastis

30 November 2025

“Sebelumnya saksi ada hubungan bisnis dengan terdakwa, dia telah berinvestasi kepada saksi untuk kegiatan bisnis Batubara beberapa waktu lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah di Paringin, Jumat.

Kasi Pidsus Kejari Balangan menuturkan, saat melaksanakan bisnis ternyata terdakwa ini tidak menggunakan perusahaan namun malah memakai nama pribadi dan tidak ada kontrak juga.

Rachman menyebutkan, dia sebagai terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Udang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena dia diduga bersalah mengelola keuangan PT ADCL tidak sesuai ketentuan dan terdapat kerugian negara Rp18,6 miliar dari hasil pemeriksaan BPKP Kalsel.

Pada perjalanan PT ADCL, sekitar Rp18,6 miliar dari anggaran Rp20 miliar itu diduga dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi dan tidak melalui rancangan kerja atau rencana bisnis termasuk tanpa persetujuan komisaris dan bupati.

“Hingga sampai saat ini dari total Rp18,6 miliar uang negara yang dipakai PT ADCL, sudah sekitar 25 persen yang dapat dipulihkan atau sekitar kurang lebih Rp5 miliar,” sebut Rachman.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper