
PARINGIN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, kembali memulihkan uang negara sebanyak Rp800 juta dari salah satu saksi pada kasus korupsi oleh Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) berinisial (MR).
“Sebelumnya saksi ada hubungan bisnis dengan terdakwa, dia telah berinvestasi kepada saksi untuk kegiatan bisnis Batubara beberapa waktu lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah di Paringin, Jumat.
Kasi Pidsus Kejari Balangan menuturkan, saat melaksanakan bisnis ternyata terdakwa ini tidak menggunakan perusahaan namun malah memakai nama pribadi dan tidak ada kontrak juga.
Rachman menyebutkan, dia sebagai terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Udang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena dia diduga bersalah mengelola keuangan PT ADCL tidak sesuai ketentuan dan terdapat kerugian negara Rp18,6 miliar dari hasil pemeriksaan BPKP Kalsel.
Pada perjalanan PT ADCL, sekitar Rp18,6 miliar dari anggaran Rp20 miliar itu diduga dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi dan tidak melalui rancangan kerja atau rencana bisnis termasuk tanpa persetujuan komisaris dan bupati.
“Hingga sampai saat ini dari total Rp18,6 miliar uang negara yang dipakai PT ADCL, sudah sekitar 25 persen yang dapat dipulihkan atau sekitar kurang lebih Rp5 miliar,” sebut Rachman.{[an/mb03]}