MARTAPURA – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin melalui Sekdaprov Kalsel, HM Syarifuddin mendorong desa agar memberikan pelayanan yang bersih dan prima.
Hal itu terungkap saat kegiatan Penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi dan Pencanangan 10 Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar yang berlokasi di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kamis (31/7).
Tampak hadir Tenaga Ahli Gubernur (TAG), Staf Ahli dan Asisten Setdaprov Kalsel, Plh Sekdakab Banjar dan jajaran Pimpinan Forkopimda Kabupaten Banjar serta kepala desa dan jajarannya.
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman menyerahkan plakat kepada Sekdaprov Kalsel, HM Syarifuddin dan Plh Sekda Banjar, Ikhwansyah dan sertifikat penghargaan kepada Kepala Desa Awang Bangkal Barat, Pajrul Ripani.
Selanjutnya penandatanganan sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Desa dalam rangka Pencanangan Desa Anti Maladministrasi di sejumlah desa di Kabupaten Banjar.
“Saya atas nama Pemprov Kalsel menyampaikan apresiasi kepada kepala desa dan aparatur desa yang kini ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi dan Pencanangan 20 Desa Maladministrasi,” sebut Syarifuddin, mewakili Gubernur Kalsel.
H Muhidin ingin adanya pelayanan yang bersih dan memiliki standar yang prima serta jauh dari nilai diskriminasi. Pemerintah desa yang mampu melayani rakyat dengan baik, menurutnya adalah dambaan seluruh warga di Banua.
Dia menyadari bahwa masih banyak tindakan maladministrasi yang menjadi persoalan nyata diberbagai lapisan pemerintahan. Mulai dari pelayanan publik yang lambat, pemungutan liar hingga ketidakjelasan informasi itu menjadi keluhan masyarakat sekitar.
“Kita tidak hanya melakukan penetapan dan pencanangan sebuah program, tetapi kita juga melakukan gerakan kolektif untuk mewujudkan desa-desa yang bebas dari praktik maladministrasi,” tegas H Muhidin.
Karena menurut H Muhidin, desa bukan sekadar unit kecil tetapi ujung tombak dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sebab itu, dia mendorong dalam peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pembinaan.
“Tentu juga memastikan dana desa serta pelayanan publik secara transparan dan partisipatif, hingga mempererat dengan penegak hukum agar mencegah maladministrasi,” pungkasnya. mr/adpim/ani