
BANJARBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Nusron Wahid mengakui, dari petan tanah di Kalsel sekitar 3,7 juta hektar sebagian besar merupakan areal penggunaan lain (APL) sekitar 2,05 juta hektar dan 1,6 juta hektar kawasan hutan.
“Dari 2,05 juta hektar APL di Kalsel tersebut, baru sekitar 1,2 juta hektar yang dipetakan, terdaftar dan memiliki sertipikat,” ujarnya di Gedung Dr KH Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, di Banjarbaru, Kamis (31/7).
Hal itu terungkap saat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyampaikan sambutan dan sekaligus sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025.
Sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, HM Syarifuddin, MPd dan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Artinya, sebut Menteri Nusron, masih ada sekitar 850 ribu hektar lahan APL di Kalsel atau sekitar 42 persen yang tidak terpetakan, terdaftar dan memiliki sertipikat.
Menurut Nusron, dari 850 ribu tanah di Kalsel yang belum terpetakan, terdaftar dan bersertipikat itu, mungkin termasuk tanah hak adat dan tanah ulayat.
Karena itu, sebut Nusron, pihaknya berharap pemegang tanah yang masih belum terpetakan, terdaftar dan bersertipikat tersebut hendaknya segera mendaftarkan untuk mendapatkan perlidungan hukum dari negara.
“Saya khawatir jika tanah adat atau tanah ulayat dan tanah lainnya di Kalsel yang belum bersertipikat tersebut dimasa mendatang akan menjadi konflik kepentingan, karena itu hendaknya segera didaftarkan,” katanya.
Dia mengakui, sudah banyak terjadi di daerah lainnya adanya pencaplokan tanah adat atau tanah ulayat, karena belum memiliki sertipikat sehingga terjadi konflik antara masyarakat dan pemangku adat.
“Saya tidak ingin adanya konflik akibat saling caplok tanah tersebut terjadi di Kalsel, karena itu hendaknya segera daftarkan tanah masing-masing agar memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Menteri Nusron juga mengingatkan kepala daerah di Kalsel, bahwa saat ini masih ada sekitar 363.680 bidang tanah atau sekitar 355.491 hektar tanah yang sertipikatnya diterbitkan sejak tahun 1960 hingga 1997.
“Sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1960 hingga 1997 tersebut tumpang tindih sehingga berpotensi terjadinya konflik pertanahan dan di Kalsel ini termasuk tinggi dan berada di atas nasional,” sebutnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Muhidin dalam sambutan tertulis dibacakan Sekdaprov Kalsel, HM Syarifuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kalsel.
Sosialisasi ini, sebut Muhidin, diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Kalsel atas aturan tentang pertanahan.
“Kami berusaha memfasilitasi dalam penetapan tanah ulayat di Kalsel dan mengupayakan untuk melibatkan pemangku adat dalam upaya mencari keadilan,” katanya.
Selain itu, Muhidin juga berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dan pemangku kepentingan memahami aturan sehingga ke depan dapat mengurangi konflik pertanahan di banua.
Dalam kesempatan sosialisasi itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyerahkan sertipikat antara lain diterima Sekdaprov Kalsel, HM Syarifuddin atas tanah milik Pemprov Kalsel. ani