
PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pada PT Pos Indonesia Cabang Pelaihari, Kamis (31/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut Munandar SH MH melalui Kasi Pidsus Akhmad Rifani mengatakan, kasus dugaan korupsi pada PT Pos Pelaihari ini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menangani perkara tindak pidana korupsi penggelapan uang kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Pelaihari 70800, dan manipulasi transaksi penarikan tabungan nasabah BTN eBatarapos pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Batutungku 70872 yang dilakukan tersangka berinisial H,” ucap Rifani.
Menurutnya, perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2023 hingga 2024, dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.642.127.123,00
Diektahui, tersangka H selaku mantan Brand Manager KCP Pelaihari PT Pos Indonesia (Persero) diduga telah menyalahgunakan kewenangannya menggelapkan dana PT Pos Indonesia (Persero) KCP Pelaihari 70800, dan melakukan manipulasi pencatatan serta transaksi nasabah, dan memanipulasi transaksi penarikan tabungan dalam layanan tabungan eBatarapos pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Batutungku 70872
Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Sub Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sementara terdakwa akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarmasin guna proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” pungkasnya. ris