Mata Banua Online
Selasa, Desember 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Terima Berkas Dugaan Korupsi PT Pos Pelaihari

by Mata Banua
31 Juli 2025
in Indonesiana, Tanah Laut
0
D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\2\5.jpg
TERSANGKA kasus dugaan korupsi pada PT Pos Pelaihari berinisial H menggunakan rompi orange dikawal penyidik kejaksaan, Kamis (31/7). (Foto:mb/ris)

PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pada PT Pos Indonesia Cabang Pelaihari, Kamis (31/7).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut Munandar SH MH melalui Kasi Pidsus Akhmad Rifani mengatakan, kasus dugaan korupsi pada PT Pos Pelaihari ini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Berita Lainnya

Bupati Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Capaian ASN Tala

Bupati Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Capaian ASN Tala

1 Desember 2025
D:\2025\2 Desember 2025\2\222\New Folder\1 (MASTER).jpg

Satpol PP Damkar Kalsel Dorong Poskamling Diaktifkan

1 Desember 2025

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menangani  perkara tindak pidana korupsi penggelapan uang kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Pelaihari 70800, dan manipulasi transaksi penarikan tabungan nasabah BTN eBatarapos pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Batutungku 70872 yang dilakukan tersangka berinisial H,” ucap Rifani.

Menurutnya, perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2023 hingga 2024, dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.642.127.123,00

Diektahui, tersangka H selaku mantan Brand Manager KCP Pelaihari PT Pos Indonesia (Persero) diduga telah menyalahgunakan kewenangannya menggelapkan dana PT Pos Indonesia (Persero) KCP Pelaihari 70800, dan melakukan manipulasi pencatatan serta transaksi nasabah, dan memanipulasi transaksi penarikan tabungan dalam layanan tabungan eBatarapos pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Batutungku 70872

Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Sub Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sementara terdakwa akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarmasin guna proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” pungkasnya. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper