
BANJARMASIN- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Miftahul Chotimah mempertanyakan tentang guru agama Kristen dan Khatolik karena pendidikan Agama Kristen di Indonesia diantur oleh peraturan perundangan-undangan,baik di tingkat nasional dan kementerian.
Secara umum,Undangan – undangan nomor 20 tahun sistem pendidikan nasional mengatur landasan pendidikan nasional,termasuk pendidkan agama.Secara khusus,Kementerian Agama RI memiliki yang mengatur tentang pendidikan agama kristen,baik formal dan nonformal,seperti Permenag no 32 tahin 2019 tentang pendirian dan penegerian satuan pendidikan keagamaan kristen.
” Mereka beragama non muslim juga berhak mendapat pendidikan,tapi ternyata saat saya mengadakan sospet dan wasbang di Tanah Laut menginginkan adanya tenaga guru terutama agama Kristen dan Khatolik,”ujar Gusti Miftahul Chotimah atau Emma di Banjarmasin,Kamis (31/7).
Orangtua murid ini bingung,ada nilai agama tapi menaruh nilai angkanya melalui apa.”Saya sudah sampaikan kepada Bupati Tanah Laut H Rahmad untuk segela menindaklanjuti permasahan itu,karena undang-undang mengaturnya.Bupati Tanah Laut dan respon yang sangat baik dari beliau segera memperhatikan dan mengakomodir keinginan masyarakat,”jelasnya.
Guru Agama Kristen dan Khatolik harus ada di tahun 2026,itu juga disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel untuk dapat ditindak lanjuti. “Guru Agama Kristen dan Khatolik harus ada di tahun 2026,” katanya.rds