
BANJARMASIN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinis Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberikan ‘pemutihan pajak’ kepada masyarakat pada 4 Agustus hingga Desember 2025.
“Bagi warga yang tunggakan pajaknya dua tahun ke atas atau lebih, hanya akan membayar pajak satu tahun saja,” ucap Kepala Bapenda Provinis Kalsel H Subhan Nor Yaumil, Kamis (31/7) sore.
Ia menjelaskan, alasan dilakukan pemutihan ini karena di database Bapenda Kalsel ternyata kendaraan bermotor mengalami tunggakan.
“Karena ada hal seperti itu, salah satu program Gubernur Kalsel H Muhidin agar perbaikan data kendaraan bermotor lebih baik, valid, akuntabel, dan dapat di akui,” ujarnya.
Subhan berharap, ke depan penentuan target dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa rasional disajikan, sehingga bapenda tidak kesulitan untuk mendatanya.
”Maka kami di tahun 2025 melakukan perbaikan data kendaraan bermotor tersebut, sehingga ke depan bisa tergambar,” katanya.
Ia menambahkan, dari sektor BBNKB turut ada opsen PKB dan BBNKB, juga BBNKB 2 gratis atau sudah tidak ada lagi.
“Tingkat penjualan kendaraan bermotor di Provinsi Kalsel ada penurunan di banding 2024 sekitar 9.000 unit lebih, tapi saat ini hanya 4.700 unit atau 40 persen. Untuk piutang tertagih ini kurang lebih teralisasi Rp 200 miliar,” pungkasnya. rds