Kamis, Juli 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Stop Normalisasi Merokok di Depan Orang yang Tidak Merokok

by Mata Banua
30 Juli 2025
in Opini
0
D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\8\saudah.jpg
Saudah (Mahasiswa Fakultas Hukum ULM dan Relawan UPZ BaktiBersama Baznas Divisi Kesehatan)

Udara bersih adalah hak semua orang. Namun tak semua orang bisa menikmatinya, salah satu penyebabnya adalah adanya cemaran dari asap rokok. Asap rokok merupakan salah satu penyebab pencemaran udara yang serius. Kandungan partikel halus seperti PM2.5 dalam asap rokok dapat meningkat hingga 10 kali lipat di lingkungan perokok. Asap samping bahkan lebih berbahaya karena mengandung lebih banyak zat toksik. Paparan ini meningkatkan risiko gangguan pernapasan, kanker, dan penyakit jantung, bahkan bagi non-perokok. Oleh karena itu, menjaga udara tetap bersih dengan tidak merokok sembarangan adalah tanggung jawab bersama demi melindungi hak kesehatan semua orang, berdasarkan Jurnal Ilmu Lingkungan (2023).

Di Kalimantan Selatan, merokok di ruang publik masih dianggap hal yang biasa. Pemandangan orang yang dengan santai menyalakan rokok di warung makan, halte, taman, bahkan di depan sekolah, rumah sakit dan di tempat umum lainnya. Seolah bukan sesuatu yang patut dipermasalahkan. Ini bukan sekadar persoalan kebiasaan, tapi juga cerminan kebiasaan yang selama ini permisif terhadap perilaku yang merugikan orang lain secara diam-diam namun nyata.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kesetaraan Dosen PPPK: Bukan Bom Waktu, Tapi Keniscayaan

30 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\30 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Berjaga dari Jerat Kekerasan Seksual di Ruang Digital

29 Juli 2025
Load More

Hal yang lebih menyedihkan, mereka yang terganggu asap rokok sering kali merasa tidak punya hak untuk menegur. Ketika menyampaikan ketidaknyamanan, justru dianggap berlebihan atau tidak toleran. Padahal, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya rasa nyaman, tapi juga kesehatan dan keselamatan jiwa. Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, ratusan di antaranya beracun, dan sekitar 70 di antaranya diketahui menyebabkan kanker (Antara). Maka, ini bukan soal “bau tidak enak”, tetapi tentang polusi udara yang berbahaya.

Sayangnya, kita terlalu lama membiarkan perilaku seperti ini terjadi, bahkan menormalisasikannya. Kita lupa bahwa udara bersih adalah hak bersama. Merokok memang pilihan pribadi, tapi ketika dilakukan di tempat umum, dampaknya dirasakan oleh orang lain termasuk anak kecil, ibu hamil, lansia, atau penderita penyakit pernapasan yang sangat rentan terhadap asap. Asap dapat menyebabkan sesak napas, memperparah penyakit, dan memicu komplikasi serius pada kelompok rentan tersebut. Ketika seseorang menyalakan rokok di tempat umum, tanpa izin dan tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya, ia sebenarnya sedang mengambil hak orang lain atas udara yang sehat.

Indonesia sebenarnya bukan tanpa regulasi. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur larangan merokok di tempat tertentu melalui konsep Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di Kalimantan Selatan, seperti di Kota Banjarmasin terdapat Perda No./ 7 Tahun/ 2013, yang mengatur tentang pelarangan merokok diberlakukan di fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, dan ruang publik. Pemerintah aktif mensosialisasikan aturan KTR, memasang tanda larangan, serta menindak pelanggaran dengan denda administratif. Di tingkat provinsi, Pergub No./ 18 Tahun/ 2014 memperluas penerapan KTR di lingkungan kantor pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun, yang menjadi persoalan adalah lemahnya penegakan aturan dan minimnya kesadaran masyarakat. Peraturan hanya efektif jika dijalankan, dan perubahan sosial hanya terjadi jika masyarakat mau terlibat. Faktanya, masih banyak warga yang belum sadar bahwa merokok di ruang publik bukan hanya tidak sopan, tapi juga membahayakan.

Meski demikian, beberapa daerah di Kalimantan Selatan telah menunjukkan langkah positif dengan menggencarkan sosialisasi aturan KTR, terutama di sekolah dan fasilitas umum. Merokok pada dasarnya masih diperbolehkan, namun harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan, bukan sembarangan. Tempat-tempat yang dilarang untuk merokok antara lain fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, area bermain anak, angkutan umum, dan ruang kerja.

Sementara itu, merokok masih diperbolehkan di ruang khusus merokok atau area terbuka pribadi yang tidak mengganggu orang lain. Dengan memahami batasan ini, diharapkan para perokok bisa lebih bijak dan turut menjaga lingkungan yang sehat bagi semua, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Beberapa ruang publik sudah memasang tanda larangan merokok. Namun, langkah ini belum cukup. Masih dibutuhkan peran aktif dari masyarakat sendiribaik perokok maupun non-perokokuntuk sama-sama menjaga udara tetap bersih.

Kesadaran perokok menjadi kunci. Merokok adalah keputusan pribadi, tapi tidak di tempat umum. Jika ingin merokok, seharusnya dilakukan di area khusus dan tidak mencemari orang lain. Kita juga perlu membudayakan sikap saling menghargai: bertanya dulu sebelum merokok, menghindari tempat ramai, dan peka terhadap keberadaan anak-anak dan kelompok rentan.

Bagi non-perokok, penting untuk mulai berani menyuarakan hak. Menolak asap rokok bukan berarti membenci perokok, tapi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang-orang terdekat. Bahkan, teguran sopan di tempat umum bisa menjadi bentuk edukasi kecil yang berdampak besar.

Harapan ke depan, ruang-ruang publik di Kalimantan Selatantermasuk taman kota, transportasi umum, pasar, hingga kafe dan tempat nongkrongbenar-benar menjadi tempat yang nyaman dan sehat untuk semua orang. Tidak ada lagi asap rokok yang mengepul di antara anak-anak yang bermain atau ibu hamil yang sedang beristirahat. Kita ingin menciptakan lingkungan sosial yang lebih peduli, lebih sehat, dan lebih menghargai sesama.

Pada akhirnya, rokok tidak hanya membahayakan dirinya, tapi juga orang lain yang tak pernah meminta ikut menghirupnya. Maka sudah waktunya kita hentikan kebiasaan yang membiarkan hal ini terjadi. Stop normalisasi merokok di depan orang yang tidak merokok, karena udara bersih bukan sekadar keinginan, tapi kebutuhan dasar manusia untuk mendapatkan lingkungan tinggal yang layak dari sisi kelayakan udara yang dihirup setiap harinya.

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA