Kamis, Juli 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

OJK Tegaskan Pengangkatan Komisaris Bank Kalsel Sesuai Aturan

by Mata Banua
30 Juli 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

Kepala OJK Kalsel Agus Maiyo (kiri) dalam kegiatan Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalsel.rds

BANJARMASIN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan bahwa pengangkatan Dewan Komisaris Bank Kalsel telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai hubungan keluarga antara komisaris dan pemegang saham.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\5\hal 5\Wali Kota Yamin simbolis menyerahkan kunci ambulan.jpg

Pemko Luncurkan Aplikasi “Ya Dok”

30 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\5\hal 5\para pengawas dan kepsepk SD Negeri Swasta dalam sosialisasi.jpg

350 Kepsek SD Ikuti Sosialisasi Cegah Perundungan di Sekolah

30 Juli 2025
Load More

Hal ini disampaikan Kepala OJK Kalsel Agus Maiyo, yang menanggapi sorotan publik terkait pelantikan jajaran Dewan Komisaris Bank Kalsel beberapa waktu lalu, yang salah satunya menunjuk anak Gubernur Kalsel sebagai Komisaris Non-Independen.

“Pengangkatan komisaris merupakan hak pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas OJK adalah melakukan penilaian kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap nama-nama yang diajukan,” ujar Agus dalam Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalsel, Selasa (29/7) malam.

Menurut dia, sesuai Peraturan OJK (POJK), jabatan komisaris non-independen boleh diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan pemegang saham. Hal ini berbeda dengan komisaris independen yang tunduk pada syarat-syarat lebih ketat, termasuk larangan atas potensi benturan kepentingan. “Komisaris independen tidak boleh memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan lain dengan pemegang saham. Hal itu dilakukan untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi lembaga jasa keuangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh calon komisaris yang diusulkan, terdiri dari dua komisaris independen dan dua non-independen, telah melalui proses fit and proper test sesuai tiga aspek penilaian: integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.

“Integritas termasuk rekam jejak keuangan, seperti tidak pernah mengalami gagal bayar. Semua aspek ini dinilai secara ketat oleh OJK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jumlah dewan komisaris Bank Kalsel saat ini juga telah sesuai aturan, yakni tidak melebihi jumlah direksi yang berjumlah empat orang.

Untuk itulah dalam kesempatan ini dirinya berharap masyarakat memahami mekanisme pengangkatan komisaris serta peran OJK yang terbatas pada penilaian kelayakan. Ia juga berharap jajaran komisaris baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

“Tugas komisaris sangat penting untuk mengawasi jalannya bank agar tetap profesional dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Apalagi tantangan perbankan ke depan akan semakin kompleks,” pungkasnya.rds

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA