Kamis, Juli 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kesetaraan Dosen PPPK: Bukan Bom Waktu, Tapi Keniscayaan

by Mata Banua
30 Juli 2025
in Opini
0

Oleh : Waliyadin (Dosen PPPK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasiswa doktoral di University of Canberra.)

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Menpan RB, Kemendagri, Kepala BKN, dan para kepala daerah pada 30 Juni 2025, Kepala BKN menyampaikan rencana untuk menyetarakan posisi dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dosen PNS. Kesetaraan ini mencakup jenjang karier, pengembangan kompetensi, hingga jaminan pensiun.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\8\saudah.jpg

Stop Normalisasi Merokok di Depan Orang yang Tidak Merokok

30 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\30 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Berjaga dari Jerat Kekerasan Seksual di Ruang Digital

29 Juli 2025
Load More

Komitmen tersebut disampaikan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang diajukan Arya Bima, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, yang potongan videonya kini beredar luas di media sosial.

Pasca-RDP, Kepala BKN dan Menpan RB berjanji akan segera menyusun aturan teknis turunan dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memang mengamanatkan kesetaraan antara dosen PNS dan PPPK. Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahkan menegaskan dalam kunjungannya ke Universitas Islam Negeri (UIN) bahwa tidak mungkin dosen PPPK akan selamanya menempati jabatan fungsional asisten ahli saja.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi ribuan dosen PPPK yang selama ini menanti kejelasan dan keadilan atas status mereka. Upaya penyetaraan ini bukanlah kemurahan hati negara, melainkan keharusan yang seharusnya sudah dilakukan sejak awal UU ASN 2023 melalui RPP Manajemen ASN yang seharusnya sudah disahkan pada April 2024, yakni enam bulan sejak UU No. 20 2023 disahkan 31 Oktober 2023.

Semangat penyetaraan ini juga digaungkan oleh Aliansi Dosen PPPK Indonesia. Pada 21 Juli 2025, aliansi ini melakukan audiensi langsung dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto. Pertemuan tersebut menindaklanjuti diskusi sebelumnya dengan Plt. Kepala Biro OSDM Kemendikti Saintek, Bimo Widyo Handoko, pada 4 Juli lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Aliansi, Hadian Pratama Hamzah, menyampaikan tiga isu utama: kenaikan jabatan fungsional dosen, peluang studi lanjut dari S2 ke S3, dan hak atas sertifikasi dosen.

Isu-isu ini menjadi krusial karena selama ini dosen PPPK tidak mendapat akses setara dengan dosen PNS dalam ketiga aspek tersebut, padahal mereka memikul tanggung jawab akademik yang sama.

Dampak Ketimpangan Kebijakan

Selama ini, dosen PPPK berada dalam posisi yang merugikan akibat kebijakan transisi dari non-ASN ke PPPK yang dicanangkan pemerintah. Mengacu pada Surat Menpan RB No.B/165/M.SM.02.03/2022, status non-ASN seharusnya sudah dituntaskan pada 28 November 2023, dan ditegaskan kembali dalam UU ASN 2023. Namun, dalam prakteknya, berbagai kendala masih menyebabkan ketimpangan yang nyata.

Dosen PPPK tidak dapat mengajukan sertifikasi, kenaikan jabatan fungsional, maupun studi lanjut. Ironisnya, dosen non-ASN yang belum terangkat justru masih bisa mengajukan sertifikasi karena masa kerja mereka tidak ‘dimulai dari nol’ sebagaimana dosen PPPK.

Pengabdian dosen PPPK seakan dihapus begitu mereka beralih status. Ini jelas bertentangan dengan semangat penghargaan atas pengalaman dan kontribusi akademik.

Lebih lanjut, jabatan fungsional dosen PPPK kembali ditetapkan sebagai asisten ahli, sesuai dengan formasi awal rekrutmen. Hal ini tentu berdampak langsung pada pendapatan karena jabatan fungsional memengaruhi besaran remunerasi atau tunjangan kinerja untuk perguruan tinggi negeri yang berstatus satuan kerja.

Pentingnya Penyetaraan

Situasi tersebut menjadi bukti kuat bahwa penyetaraan status antara dosen PPPK dan PNS adalah langkah mendesak dan tidak bisa ditunda. Dosen PPPK pun menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dosen PNS: mengajar, meneliti, dan mengabdi. Mereka juga memiliki tanggung jawab administratif dan akademik yang sama. Maka tidak ada alasan logis atau moral untuk membedakan perlakuan terhadap mereka.

Argumen bahwa PPPK bersifat kontrak tidaklah relevan dalam konteks dosen. Karier dosen bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Undang-undang guru dan dosen pun mengakui hak semua dosen untuk meniti karier hingga mencapai jabatan akademik tertinggi, yakni guru besar. Jika jenjang karier ini tidak tersedia bagi dosen PPPK, maka negara sedang menutup ruang penghargaan dan motivasi kerja bagi mereka.

Secara regulasi, PP No. 49 Tahun 2018 dan UU ASN 2023 memang membuka celah penghentian kontrak PPPK dengan alasan efisiensi atau restrukturisasi. Tapi celah ini justru menjadi beban psikologis bagi dosen PPPK yang setiap saat bisa kehilangan pekerjaan tanpa jaminan karier jangka panjang. Ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan perlindungan ASN.

Perlu diingat, dosen PPPK juga telah melalui seleksi ketat berbasis sistem merit, bukan pengangkatan langsung. Selain seleksi tertulis, banyak dari mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai dosen non-ASN sebelum akhirnya diterima menjadi dosen PPPK. Bahkan dalam banyak kasus, proses seleksi dosen PPPK lebih berlapis dibanding CPNS, yang hanya menjalani satu kali seleksi di awal.

Sebagian dosen PPPK juga berasal dari perguruan tinggi swasta yang kemudian dinegerikan. Mereka sesungguhnya bisa tetap menjadi dosen tetap di kampus lamanya jika tidak memilih bergabung ke perguruan tinggi negeri. Komitmen mereka untuk tetap bertugas di bawah status PPPK menunjukkan loyalitas terhadap institusi dan negara.

Maka, menyetarakan status antara dosen PPPK dan dosen PNS bukanlah bom waktu. Ia adalah keniscayaan. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan karier yang adil bagi semua ASN, tanpa diskriminasi berdasarkan bentuk kepegawaiannya.

Kesetaraan ini bukan sekadar tuntutan administratif, tapi bagian dari keadilan institusional. Demi menciptakan iklim pendidikan tinggi yang inklusif, profesional, dan bermartabat, pemerintah harus segera menghapus jurang ketimpangan antara dosen PPPK dan dosen PNS. (detiknews)

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA