
RANTAU-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menurunkan secara paksa papan nama atau plang organisasi terlarang Khilafatul Muslimin (KM) di Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, usai pengurus perkumpulan tersebut mengabaikan peringatan.
Kepala Badan Kesbangpol Tapin Hj. Aulia Ulfah mengatakan, tindakan ini merupakan langkah tegas setelah peringatan tertulis dan batas waktu 1×24 jam tidak dipatuhi pengurus organisasi tersebut.
“Kami sudah beri kesempatan untuk diturunkan secara sukarela, namun tidak diindahkan. Maka kami ambil tindakan tegas dengan penurunan paksa,” ujar Aulia di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Selasa.
Ia menyebutkan, langkah pencabutan paksa plang KM telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat organisasi tersebut telah dilarang secara nasional karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mereka memiliki misi membentuk negara sendiri. Ini tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Plang serupa pernah dipasang di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, kata Aulia, pada 2021 hingga 2023 terdata 14 anggota yang berasal dari satu keluarga.
“Kita sudah bertindak sejak 2021, dan mereka terus mencoba memasang kembali. Tapi karena pendekatan persuasif tidak digubris, kami tindak sesuai aturan,” kata Aulia.
Aulia mengungkapkan, meski di lokasi terbaru ini belum ditemukan aktivitas anggota, keberadaan plang tetap dianggap berbahaya.
“Kami belum temukan anggota aktif di Kelumpang, namun plang itu menandakan niat membangun basis. Kami tak ingin kecolongan,” ucapnya.
Aulia menambahkan, sebagian besar aktivitas kelompok itu kini terdeteksi di luar wilayah Tapin, seperti Kabupaten Paser (Kalimantan Timur) dan Sebuku (Kabupaten Kotabaru).”Kita tetap awasi agar paham mereka tidak berkembang di Tapin,” ungkap Aulia.
Ia mengatakan, penertiban plang Khalifatul Muslimin ini dilakukan bersama unsur gabungan dari BIN, TNI-Polri, Satpol PP, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tapin.{[an/mb03]}