Jumat, Agustus 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kesbangpol Tapin turunkan paksa plang Khilafatul Muslimin

by Mata Banua
30 Juli 2025
in Daerah, Lintas
0

 

CABUT PAKSA-Kesbangpol Tapin dan unsur gabungan melakukan diskusi dengan organisasi Khalifatul Muslimin (KM) sebelum mencabut paksa plang organisasi terlarang tersebut di Rantau, Kabupaten Tapin. (foto:mb/ist)

RANTAU-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menurunkan secara paksa papan nama atau plang organisasi terlarang Khilafatul Muslimin (KM) di Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, usai pengurus perkumpulan tersebut mengabaikan peringatan.

Artikel Lainnya

Bupati Tandatangani Pinjam Pakai Rumdin Ketua dan Wakil Ketua DPRD

Bupati Tandatangani Pinjam Pakai Rumdin Ketua dan Wakil Ketua DPRD

31 Juli 2025
Pemkab Tanbu Tegaskan Komitmen Pada Visi Pembangunan Daerah

Pemkab Tanbu Tegaskan Komitmen Pada Visi Pembangunan Daerah

31 Juli 2025
Load More

Kepala Badan Kesbangpol Tapin Hj. Aulia Ulfah mengatakan, tindakan ini merupakan langkah tegas setelah peringatan tertulis dan batas waktu 1×24 jam tidak dipatuhi pengurus organisasi tersebut.

“Kami sudah beri kesempatan untuk diturunkan secara sukarela, namun tidak diindahkan. Maka kami ambil tindakan tegas dengan penurunan paksa,” ujar Aulia di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Selasa.

Ia menyebutkan, langkah pencabutan paksa plang KM telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat organisasi tersebut telah dilarang secara nasional karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Mereka memiliki misi membentuk negara sendiri. Ini tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.

Plang serupa pernah dipasang di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, kata Aulia, pada 2021 hingga 2023 terdata 14 anggota yang berasal dari satu keluarga.

“Kita sudah bertindak sejak 2021, dan mereka terus mencoba memasang kembali. Tapi karena pendekatan persuasif tidak digubris, kami tindak sesuai aturan,” kata Aulia.

Aulia mengungkapkan, meski di lokasi terbaru ini belum ditemukan aktivitas anggota, keberadaan plang tetap dianggap berbahaya.

“Kami belum temukan anggota aktif di Kelumpang, namun plang itu menandakan niat membangun basis. Kami tak ingin kecolongan,” ucapnya.

Aulia menambahkan, sebagian besar aktivitas kelompok itu kini terdeteksi di luar wilayah Tapin, seperti Kabupaten Paser (Kalimantan Timur) dan Sebuku (Kabupaten Kotabaru).”Kita tetap awasi agar paham mereka tidak berkembang di Tapin,” ungkap Aulia.

Ia mengatakan, penertiban plang Khalifatul Muslimin ini dilakukan bersama unsur gabungan dari BIN, TNI-Polri, Satpol PP, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tapin.{[an/mb03]}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA