
JAKARTA – Teka-teki kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) yang ditemukan dalam kondisi muka terlilit lakban warna kuning akhirnya terkuak.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya Daru meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan psikologi forensik.
“Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
“Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” tambahnya.
Sebelumnya, Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik mengungkapkan sejumlah temuan dari pengecekan TKP dan laboratorium. Salah satunya tidak menemukan adanya bercak darah sperma atau material biologi orang lain di kamar atau di luar kamar mandi kos. Polisi juga menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari yang terdapat dari lakban atau sisa lakban diperoleh kesesuaian dengan sidik jari korban. Temuan itu menyimpulkan hasil identik dengan sidik jari Arya Daru.
Kemudian berdasarkan hasil penelusuran forensik email dan telepon seluler, polisi menemukan adanya pengiriman email ke salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki emosional, baik tertekan dan putus asa termasuk bunuh diri.
Polisi juga menemukan riwayat pengiriman email dan percakapan ponsel yang pada intinya menjurus pada niatan yang semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena masalah yang dihadapi.
Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, polisi tidak menemukan ada tanda-tanda kekerasan pada jasad korban. Polisi juga belum menemukan indikasi pembunuhan dalam kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, penyelidik setidaknya telah memeriksa 24 orang saksi dan ahli. Di antaranya, penjaga kos, istri korban, rekan kerja, hingga sopir taksi.
Sementara, Ahli Digital Forensik Polri Ipda Saji Purwanto menyebut Arya Daru pernah berkirim surat secara elektronik (e-mail) perihal keinginannya untuk bunuh diri.
Berdasarkan temuan tim digital forensik dari alat komunikasi atau handphone yang dikuasai atau digunakan Arya Daru, terdapat dua segmen yang menggambarkan keinginan tersebut.
“Dari handphone tersebut, kami menemukan adanya pengiriman e-mail yang dimiliki atau digunakan oleh pengguna digital evident (bukti digital), alamatnya adalah daru_j@yahoo.com dikirim ke salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki emosional yang mengalami perasaan tertekan dan putus asa termasuk yang dapat menyebabkan bunuh diri,” ujar Ipda Saji Purwanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7).
Perangkat komunikasi tersebut aktif pertama kali pada 29 Juni 2019, dan terakhir digunakan pada 27 September 2022.
Segmen pertama di tahun 2013, tepatnya dimulai dari tanggal 20 Juni sampai dengan 20 Juli. Ipda Saji mengatakan sudah menyampaikan temuan tersebut ke penyidik yang menangani perkara.
“Pada intinya adalah menceritakan tentang alasan ada keinginan untuk bunuh diri,” kata dia.
Selanjutnya segmen kedua pada tahun 2021, dimulai dari tanggal 24 September hingga 5 Oktober 2021.
“Pengirimannya adalah 9 segmen. Intinya adalah sama, ada niatan yang semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi,” ungkap Ipda Saji.