Kamis, Juli 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Enam Kecamatan Rawan Karhutla di Tabalong

by Mata Banua
29 Juli 2025
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2025\Juli 2025\30 Juli 2025\2\22\New Folder\Enam Kecamatan Rawan Karhutla di Tabalong.jpg
KAPOLRES Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo saat memberikan keterangan pers.(foto:mb/web)

TANJUNG – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menyebutkan, enam kecamatan termasuk kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni Kecamatan Muara Harus, Jaro, Tanta, Pugaan, Kelua, dan Banua Lawas.

“Wilayah rawan karhutla tersebut sebagian besar memiliki lahan gambut dan semak belukar yang sangat rentan terhadap kebakaran di musim kemarau,” ucapnya, Selasa (29/7).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\2\2\New Folder\sac.jpg

Sekwan Hadiri Rakor Persiapan Implementasi Manajemen Resiko

30 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\31 Juli 2025\2\2\New Folder\Pedagang Liar di Pasar Keramat Barabai Ditertibkan.jpg

Pedagang Liar di Pasar Keramat Barabai Ditertibkan

30 Juli 2025
Load More

Ia pun meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang selama ini telah menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel juga mengeluarkan maklumat Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, termasuk di Kabupaten Tabalong.

“Kami mengingatkan masyarakat pelaku pembakaran hutan dan lahan baik sengaja maupun karena kelalaian dapat di jerat sanksi pidana berat,” jelas Wahyu.

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan dapat di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

“Ini bukan ancaman biasa, tapi bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum demi kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Selanjutnya, seluruh penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, maupun perkebunan diminta menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Tak hanya individu, tetapi badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran juga akan dikenai sanksi pidana sebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ia juga meminta seluruh warga Tabalong harus proaktif apabila melihat titik api atau mendapati tindakan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Polres Tabalong atau kantor polisi terdekat.

Kepolisian juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan karhutla. Bersama instansi terkait dan masyarakat peduli api (MPA), upaya deteksi dini dan respons cepat terus di optimalkan untuk meminimalisir potensi kebakaran skala besar. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA