
PARINGIN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah setempat menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
Ketua DPRD Balangan Lindawati menerangkan dokumen perubahan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“RKA SKPD akan diverifikasi dan dievaluasi oleh TAPD, hingga akhirnya disusun menjadi Rancangan Perubahan APBD Balangan,” terang Linda di Balangan, kemarin.
Linda berharap, seluruh proses penyusunan hingga pembahasan berjalan tepat waktu agar program pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal.
Sementara itu, Bupati Balangan Abdul Hadi mengatakan KUA-PPAS menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, dengan enam prioritas pembangunan yang telah dirumuskan dalam dokumen tersebut dan dinilai sejalan dengan arah kebijakan nasional maupun provinsi.
“Prioritas ini kami pandang sesuai kebutuhan daerah dan menjadi bentuk dukungan terhadap RKP nasional dan RKPD Kalimantan Selatan tahun 2026,” ujar Bupati Balangan.
Abdul Hadi menyebutkan, terdapat penurunan proyeksi APBD 2026 akibat depresiasi harga acuan batubara sebesar 17,9 persen, sehingga mengganggu pendapatan daerah.
Menurut Bupati Balangan, penurunan ini sangat mempengaruhi pendapatan daerah terutama pada pos pendapatan transfer.{[an/mb03]}