Mata Banua Online
Selasa, November 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengelolaan Sampah

by Mata Banua
28 Juli 2025
in Daerah, Kotabaru
0

 

MASYARAKAT-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Drs Minggu Basuki, MAP, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru, Basuki, SH., MH. (foto:mb/ebet)

KOTABARU – Pengelolaan sampah di tingkat Desa kini dapat dibiayai menggunakan Dana Desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru, Basuki, SH, MH, saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Desa yang digelar di Hotel GS kotabaru, Rabu (23/7/2025) Kemarin.

Berita Lainnya

Ketua DPRD Monitoring Langsung Ajang Porprov Ke XXII Di Kabupaten Tanah Laut

Ketua DPRD Monitoring Langsung Ajang Porprov Ke XXII Di Kabupaten Tanah Laut

3 November 2025
Wabup Hadiri Peresmian KCP BSI Kotabaru

Wabup Hadiri Peresmian KCP BSI Kotabaru

3 November 2025

Menurut Basuki, penggunaan Dana Desa untuk pengelolaan sampah telah diatur, dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, salah satu prioritas pemanfaatan Dana Desa adalah pengelolaan iklim, termasuk di dalamnya pengelolaan sampah di tingkat Desa.

“Jadi, Dana Desa itu bisa dianggarkan untuk pengelolaan sampah di wilayah Desa masing-masing, sesuai dengan kewenangannya,” ujar Basuki.

Pengelolaan tersebut dapat mencakup pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS), penyediaan alat angkut sampah, hingga pembiayaan operasional dan gaji petugas kebersihan.

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup, yang bertujuan agar seluruh Desa di Kabupaten Kotabaru memiliki program pengelolaan sampah.

“Kegiatan ini baru mulai kita sosialisasikan. Jadi, bagi Desa yang belum bisa menganggarkan dalam perubahan anggaran tahun 2025, bisa merencanakan dan menganggarkannya di tahun 2026,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Desa-desa di Kotabaru semakin mandiri dalam pengelolaan sampah dan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warganya.(ebet/mb03)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper