Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banjarmasin Tak Aktifkan Zona Sistem Terbuka di TPAS Basirih

by Mata Banua
27 Juli 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Juli 2025\28 Juli 2025\5\hal 5\Penampakan tumpukan sampah yang disanksi Kementerian.jpg
PENAMPAKAN tumpukan sampah yang disanksi Kementerian Lingkungan Hidup RI karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping) di TPAS Basirih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (Foto:mb/ant/hms pemko bjm)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memastikan tidak mengaktifkan zona sistem terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Banjarmasin Selatan pada 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love di Banjarmasin, Jumat, menyatakan, penonaktifan zona open dumping ini sebagai upaya untuk membenahi TPAS Basirih sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\5\hal 5\Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007Banjarmasin merenovasi salah satu musala.jpg

Satgas TMMD ke-125 Renovasi Musala di Kuin Kacil

31 Juli 2025
D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\5\hal 5\H.Muhammad Yamin.jpg

Walikota Ingin PAM Segera Ganti Perpipaan

31 Juli 2025
Load More

Diketahui TPAS Basirih mendapat sanksi penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025 karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).

Sanksi ini membuat Kota Banjarmasin menetapkan darurat sampah, sebab satu-satunya TPAS tersebut telah ditutup. Banjarmasin terpaksa harus membuang ratusan ton sampah setiap harinya ke TPAS Banjabakula yang dikelola Pemprov Kalsel di Kota Banjarbaru.

Menurut Alive, Pemkot Banjarmasin terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk bisa kembali membuka TPAS Basirih, sehingga penanganan sampah bisa lebih maksimal.

Diungkapkan dia, ada 22 catatan Kementerian Lingkungan Hidup untuk pembenahan TPAS Basirih, antara lain perbaikan zona yang jadi biang dikenakan sanksi, yakni zona tumpukan sampah yang terbuka tersebut.

“Untuk perbaikan itu, kita lakukan dengan penutupan menggunakan tanah, kita juga komitmen untuk tidak mengaktifkannya lagi,” ujarnya.

Menurut dia, ada tiga zona yang tidak diaktifkan lagi atau luasnya sekitar 1,2 hektare dan untuk zona lainnya juga disiapkan lebih baik menuju sistem sanitary landfill.

“Kita berharap, dengan upaya keras kita melakukan pembenahan TPAS Basirih ini, direspon positif Kementerian Lingkungan Hidup RI, hingga diizinkan diaktifkan lagi,” paparnya.

Selain terkait itu, Pemkot Banjarmasin juga terus memperbaiki pengelolaan limbah.

Upaya yang dilakukan saat ini, kata Alive, pemisahan air lindi dan air hujan, telah ada perencanaan dan sudah dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mulai APBD Perubahan 2025 hingga 2027.

“Jadi perlu waktunya agak panjang, soalnya ada penguatan dinding untuk penahan lalu dibuatkan saluran air lindi dan air hujan,” paparnya. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA