Senin, Juli 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

ASN Banjarmasin Wajib Pilah Sampah

by Mata Banua
27 Juli 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0

– TPP Terancam Tak Cair

D:\2025\Juli 2025\28 Juli 2025\5\hal 5\sampah an organik hasil pilahan masyarakat.jpg
SAMPAH anorganik hasil pilahan masyarakat bisa dijual ke Bank Sampah. Pemko Banjarmasin berencana mewajibkan ASN-nya ikut memilah sampah melalui Perwali yang saat ini sedang digodok. (Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyusun kebijakan tegas untuk seluruh ASN Kota Banjarmasin dalam mengatasi darurat sampah. Kebijakan itu yakni mewajibkan seluruh ASN untuk ikut memilah sampah dari rumah sebelum dibuang ke Tempat Penampungan Sampah ( TPS).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\28 Juli 2025\5\hal 5\HM Hilman menandatangani berita acara.jpg

Hilman Jabat Staf Ahli Bupati

27 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\28 Juli 2025\5\hal 5\Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi istri.jpg

Frozen Food Banjar Masuk Indomaret

27 Juli 2025
Load More

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan, kebijakan ini untuk mendorong keterlibatan seluruh ASN dalam mengatasi darurat sampah.

“Jadi tidak hanya masyarakat yang kita edukasi memilah sampah, namun ASN nya pun harus melakukannya,” kata Edy Wibowo akhir pecan tadi.

Dukungan atau kegiatan pilah sampah ini pun harus disertai bukti, seperti adanya foto atau video kegiatan memilah sampah anorganik dan organik yang benar.

“Ini agar ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam pengolahan sampah. Terlebih, di situasi tanggap darurat sampah sekarang ini,” tuturnya.

“Pemerintah Kota diminta melakukan pengelolaan sampah oleh pemerintah pusat. Kepala daerah dan SKPD sudah lakukan edukasi, tapi proses ini akan sia-sia tanpa contoh nyata dari ASN sendiri,” kata Edy

Mengenai kebijakan baru ini, Pemko Banjarmasin sedang menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) yang bakal mewajibkan ASN melampirkan bukti nyata pengelolaan sampah. Seperti foto atau laporan pemisahan sampah organik dan anorganik sebagai syarat mutlak pencairan TPP.

Selama ini ASN hanya diwajibkan soal pajak saat tambahan penghasilan pegawai (TPP) dicairkan. Ke depan, pengelolaan sampah juga akan jadi syarat. Ini harus dipaksa. Kalau tidak, sulit,” sebut Edy.

Verifikasi bukti akan dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tanpa dokumen yang sahih, TPP tak akan dibayarkan.

“Kalau tidak sesuai, ya tidak cair. ASN harus duluan jadi contoh sebelum masyarakat diedukasi. Kalau ASN saja tidak taat, bagaimana bisa kita minta warga ikut?” ujarnya.

Aturan inipun telah finalisasi dan akan diterapkan pada Agustus mendatang. Nantinya, seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin akan menjadi subjek kebijakan ini tanpa pengecualian.”Ini sebagai edukasi bagi masyarakat termasuk ASN tanpa kecuali,” tegasnya. via

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA