– TPP Terancam Tak Cair

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyusun kebijakan tegas untuk seluruh ASN Kota Banjarmasin dalam mengatasi darurat sampah. Kebijakan itu yakni mewajibkan seluruh ASN untuk ikut memilah sampah dari rumah sebelum dibuang ke Tempat Penampungan Sampah ( TPS).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan, kebijakan ini untuk mendorong keterlibatan seluruh ASN dalam mengatasi darurat sampah.
“Jadi tidak hanya masyarakat yang kita edukasi memilah sampah, namun ASN nya pun harus melakukannya,” kata Edy Wibowo akhir pecan tadi.
Dukungan atau kegiatan pilah sampah ini pun harus disertai bukti, seperti adanya foto atau video kegiatan memilah sampah anorganik dan organik yang benar.
“Ini agar ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam pengolahan sampah. Terlebih, di situasi tanggap darurat sampah sekarang ini,” tuturnya.
“Pemerintah Kota diminta melakukan pengelolaan sampah oleh pemerintah pusat. Kepala daerah dan SKPD sudah lakukan edukasi, tapi proses ini akan sia-sia tanpa contoh nyata dari ASN sendiri,” kata Edy
Mengenai kebijakan baru ini, Pemko Banjarmasin sedang menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) yang bakal mewajibkan ASN melampirkan bukti nyata pengelolaan sampah. Seperti foto atau laporan pemisahan sampah organik dan anorganik sebagai syarat mutlak pencairan TPP.
Selama ini ASN hanya diwajibkan soal pajak saat tambahan penghasilan pegawai (TPP) dicairkan. Ke depan, pengelolaan sampah juga akan jadi syarat. Ini harus dipaksa. Kalau tidak, sulit,” sebut Edy.
Verifikasi bukti akan dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tanpa dokumen yang sahih, TPP tak akan dibayarkan.
“Kalau tidak sesuai, ya tidak cair. ASN harus duluan jadi contoh sebelum masyarakat diedukasi. Kalau ASN saja tidak taat, bagaimana bisa kita minta warga ikut?” ujarnya.
Aturan inipun telah finalisasi dan akan diterapkan pada Agustus mendatang. Nantinya, seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin akan menjadi subjek kebijakan ini tanpa pengecualian.”Ini sebagai edukasi bagi masyarakat termasuk ASN tanpa kecuali,” tegasnya. via