Sabtu, Juli 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tiga Produsen Beras Diduga Langgar Standar Mutu

by Mata Banua
24 Juli 2025
in Headlines
0
TUNJUKKAN BARBUK – Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf bersama pejabat Polri dan beberapa kementerian menunjukkan barang bukti (barbuk) beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7).

JAKARTA – Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana yang tertera pada kemasan.

“PT PIM, PT FS, dan toko SY,” kata Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7), seperti dikutip Antara.

Artikel Lainnya

Diplomat Arya ke Lantai 12 Kemlu Sebelum Tewas di Kos

Diplomat Arya ke Lantai 12 Kemlu Sebelum Tewas di Kos

24 Juli 2025
Pakar Ragukan Prabowo Mau Pindah ke IKN

Pakar Ragukan Prabowo Mau Pindah ke IKN

24 Juli 2025
Load More

Tiga produsen itu, kata dia, memproduksi berbagai merek beras premium yang beredar di pasaran. PT PIM memproduksi beras merek Sania. Lalu, toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.

Sedangkan, PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.

Dipaparkan Helfi, kasus ini bermula ketika Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendapatkan pengaduan dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait hasil temuan di lapangan soal mutu dan harga beras yang anomali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pangan Polri langsung melaksanakan penyelidikan terhadap 212 merek beras.

Penyelidikan itu meliputi pengecekan ke lapangan, baik pasar tradisional maupun modern, serta pengambilan sampel beras premium dan medium.

Satgas Pangan Polri, kata Helfi, juga mengecek sampel tersebut ke Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian serta memeriksa para saksi dan ahli.

Dari hasil penyelidikan sementara, didapatkan nama tiga produsen atas merek-merek beras premium tersebut.

Usai mendapatkan nama produsen, Satgas Pangan Polri melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan pada kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur; gudang PT FS di Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan, jelas Helfi, ditemukan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar yang tertera pada kemasan.

“Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual. Ini yang kami temukan,” ujarnya.

Kasus ini kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan beberapa ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras yang telah didapatkan.

“Sampai dengan pagi ini, barang bukti yang sudah disita, yaitu beras total 201 ton dengan rincian kemasan lima kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 buah dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 buah,” katanya. Tindak pidana ini melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Helfi mengatakan bahwa Satgas Pangan Polri saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu,” katanya.

Pihak Bareskrim Polri sendini, kini resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut peningkatan status tersebut dilakukan usai menemukan adanya unsur tindak pidana terkait beras oplosan yang beredar di pasaran.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Dalam kasus ini, Helfi menyebut Satgas Pangan Polri juga telah melakukan mengambil sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun pasar modern.

Hasil itu, kata dia, dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. Berdasarkan hasil pengujian itu, Helfi menyebut terdapat lima merk beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.

“Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menemukan beras oplosan setelah pengecekan di 10 provinsi produsen utama beras dengan menguji 268 merek yang beredar. Kementan menemukan 85 persen sampel tidak sesuai mutu.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pengecekan dilakukan karena ada kejanggalan harga beras. Harga di tingkat petani turun, sedangkan harga di konsumen naik.

Amran menyebut setidaknya ada 212 merek beras yang diduga hasil oplosan antara beras medium dan premium. Ia memastikan tidak akan mentolerir praktik curang itu.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa produksi serta stok nasional saat ini dalam kondisi melimpah, sehingga tidak ada alasan bagi harga berada di atas HET.

Sementara itu Presiden Prabowo Subianto juga geram lantaran adanya sejumlah pengusaha yang diduga mengoplos beras biasa dengan label premium untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar.

Prabowo kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut persoalan tersebut. Ia menduga praktik kecurangan tersebut telah merugikan negara hingga ratusan triliun setiap tahunnya.

“Beras biasa dibilang beras premium harganya dinaikin seenaknya. Ini pelanggaran. Ini saya telah minta Jaksa Agung dan Polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu,” ujarnya. web

KETUA Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf.

 

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA