
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan narkotika dan obat-obatan terlarang serta ganja senilai Rp 1,6 miliar, Kamis (24/7).
Pemusnahan barbuk ini turut di hadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin. Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Mapolresta Banjarmasin ini merupakan hasil pengungkapan kasus periode Mei hingga Juni 2025.
“Kami memusnahkan berupa sabu seberat 1.029,81 gram, ganja sebanyak 457 gram, serta 115 butir ekstasi,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Kapolresta mengatakan, seluruh barang haram itu merupakan hasil pengungkapan dari 37 laporan polisi (LP) dengan total 46 tersangka yang terdiri atas 41 laki-laki dan lima perempuan.
Kombes Cuncun menyampaikan, dari hasil pengungkapan 37 laporan polisi ini, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 16.019 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Itu dengan estimasi jika satu gram sabu bisa digunakan 15 orang, satu butir ekstasi untuk satu orang, dan satu gram ganja juga untuk satu orang,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti senilai Rp 1,6 miliar ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah di campur deterjen agar tidak disalahgunakan.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah menjelaskan, jika dinominalkan nilai keseluruhan barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp 1.613.640.000.
“Tentunya kami akan berupaya semaksimal mungkin agar Kota Banjarmasin bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia membeberkan, sebagian besar dari para tersangka merupakan residivis. Karena itu, pihaknya tidak menerapkan pendekatan restorative justice terhadap para pelaku.
“Para pelaku yang kami tangkap ini rata-rata residivis, maka penindakan dilakukan secara tegas dan tidak melalui restorative justice,” ucapnya.
Terkait dengan seekor anjing yang menemukan sabu seberat 500 gram tanpa pemilik di tong sampah di Banjarmasin Barat, Syuaib mengatakan belum ada niatan untuk mengadopsi hewan tersebut untuk keperluan pengungkapan barang narkotika.
“Untuk mengadopsi anjing tersebut, taktis penyidikan dari Polresta Banjarmasin sudah ada K9, anjing yang khusus untuk mengendus barang haram narkotika,” katanya.
Menurutnya, terkait kasus temuan sabu seberat 500 gram di Banjarmasin Barat masih dilakukan penyelidikan.
“Memang untuk kronologisnya, barang itu secara kebetulan ditemukan oleh anjing milik warga. Waktu itu, seorang warga membawa anjingnya dan mengaduk-aduk tong sampah, kemudian ditemukanlah barang haram tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah yang di ambil Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin beserta dengan Polsek Banjarmasin Barat adalah meminta keterangan dari saksi-saksi. “Doakan semoga pemilik barang bukti tersebut atau pelakunya bisa cepat tertangkap,” pungkasnya. sam