
RANTAU-Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menegaskan sikap tegas terhadap kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga mulai menyebarkan ajaran di wilayah Kecamatan Bungur, tepatnya di Desa Kelumpang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tapin Hj Aulia Ulfah mengatakan, sudah melakukan koordinasi bersama Forum Intelijen Daerah (FID), tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Jika tidak ada itikad baik dari kelompok itu, untuk menghentikan aktivitasnya, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” kata Ulfah di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Rabu.
Ia menyebutkan, kelompok Khilafatul Muslimin tidak memiliki legalitas resmi dan keberadaannya bertentangan dengan aturan hukum serta nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Menurut Ulfah, keberadaan organisasi yang tidak terdaftar dan menyebarkan ajaran yang menyimpang, dapat mengganggu stabilitas daerah dan merusak kerukunan umat beragama.
“Pemkab Tapin berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan ketahanan ideologi. Kami tidak ingin paham semacam ini berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Aulia Ulfah mengimbau, masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajaran menyimpang, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan wilayah Tapin tetap aman dari penyebaran paham yang bertentangan dengan konstitusi,” ucap Ulfah.[an/mb03]}

