
RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin melaksanakan rapat paripurna dengan acara penyampaian dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025, Kamis (24/7).
Rapat paripurna ini di pimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah dan di hadiri Bupati Tapin H Yamani, Wakil Bupati H Juanda, Wakil Ketua I DPRD H Hairuji, Wakil Ketua II DPRD H Midfay Syahbani, Sekretaris DPRD Noor Ifansyah, serta anggota DPRD Tapin, pimpinan SOPD, para camat, kepala bagian, dan instansi terkait lainnya.
Dalam kata pengantar sambutannya, Bupati Tapin H Yamani menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD atas diterimanya Ranperda APBD perubahan TA 2025 untuk segera di bahas ke jenjang selanjutnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
“Kita ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah menerima dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Kabupaten Tapin untuk dapat dilanjutkan pada tahapan proses selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
H Yamani mengatakan, sebelumnya pada 10 Juli lalu telah dilaksanakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tapin dengan DPRD kabupaten setempat tentang perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas pelabuhan anggaran sementara tahun anggaran 2025.
“Setelah memperhatikan kondisi makro ekonomi dan sosial serta prioritas pembangunan Kabupaten Tapin, maka perkenankanlah kami menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yakni pendapatan anggaran sebesar Rp 2.222.988.735.396 yang terdiri atas pendapatan asli daerah atau PAD sebesar Rp 144 378.393.378,” katanya.
Ia menambahkan, adapun pendapatan transfer di anggarkan sebesar Rp 2. 042.610.340. 201.08, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah di anggarkan sebesar Rp 36 miliar.
Sementara, sebanyak lima fraksi di DPRD dengan masing-masing juru bicara menyatakan dapat menyetujui Ranperda APBD Perubahan untuk dijadikan peraturan daerah. her

