
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita 201 ton beras dalam dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan ratusan ton itu dibagi dengan kemasan 2,5 kg hingga 5 kg beras premium dari sejumlah merek.
“Sampai dengan hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras dengan total 201 ton,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis.
Kemudian, dia merincikan 201 ton itu berasal dari kemasan beras premium 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs.
Adapun, tim Satgas Pangan Polri juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi mulai dari kantor dan gudang PT Food Station di Jakarta Timur; gudang PT Food Station di Subang, Jawa Barat. Selanjutnya, kantor dan gudang PT Padi Indonesia Maju (PIM) di Serang, Banten dan Pasar Beras Induk Cipinang.
Adapun, Bareskrim Polri juga turut menyita sejumlah barang bukti lain mulai dari dokumen hasil produksi, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek hingga dokumen standar operasional produk dalam perkara ini.
“Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas angan Polri akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu” pungkasnya.
Sebelumnya dipaparkan Bareskrim telah mengungkap tiga produsen dan lima merek beras yang tengah diusut dalam perkara dugaan beras oplosan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengusutan itu dilakukan seelah pihaknya melakukan uji lab sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern. “Terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis.
Helfi menambahkan, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT PIM. Kemudian, PT FS dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra RamosMerah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.
Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa kasus ini berangkat dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran saat melakukan sidak di lapangan.
Kala itu, Mentan telah melaporkan 212 merek dari 10 provinsi. “Dari temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah menjalankan dengan laporan penyidikan yang meliputi pengecekan ke lapangan, baik kepada pasar tradisional maupun pasar modern untuk pengambilan sampel” tutur Helfi.
Setelah melakukan pengecekan sampel di laboratorium, tim Satgas Pangan Polri mendapati sembilan merek yang diduga bermasalah. Namun, hingga saat ini baru ada lima merek yang diduga tidak sesuai mutu pada label kemasan.
“Dari hasl penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merk beras premium [yang tidak sesuai standar mutu],” tukasnya. bisn/mb06