
RANTAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga pemerintah dalam mencegah korupsi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke sektor perencanaan dan penganggaran daerah.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Virtual Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang di gelar pada Rabu (23/7).
Kegiatan yang dipimpin Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK ini di ikuti berbagai kepala daerah, termasuk Kabupaten Tapin.
Dari Rantau, Bupati Tapin H Yamani dan Wakil Bupati H Juanda hadir lengkap bersama jajaran perangkat daerah di Aula Bappelitbang Tapin. Tak ketinggalan, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah beserta jajaran juga mengikuti rakor ini dari kantor dewan bersama unsur legislatif lainnya.
Direktur Korsup Wilayah III KPK Ely Kusumastuti dalam pemaparannya menyampaikan, KPK kini memfokuskan pencegahan korupsi pada dua sektor krusial, yakni perencanaan dan penganggaran. “Kalau dua sektor ini bersih, maka pintu-pintu kebocoran anggaran bisa di tutup sejak awal,” ujarnya.
Ia menyampaikan, praktik korupsi kerap bermula dari lemahnya proses perencanaan yang tidak berbasis data, dan anggaran yang tidak sesuai skala prioritas. Untuk itu, KPK menilai daerah harus melakukan pembenahan sistemik dan melibatkan pengawasan lintas instansi.
Senada dengan KPK, Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan Ayi Riyanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah (Evran) secara nasional. Di Kalimantan Selatan sendiri, evaluasi menunjukkan masih ada celah ketidakefisienan yang perlu dibenahi.
“Tahun ini kami keluarkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat efisiensi pengelolaan anggaran. Kami harap ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tapin H Yamani menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan dari KPK dan BPKP. “Kami di Tapin berkomitmen membenahi sistem. Kita ingin Ruhui Rahayu bebas dari praktik korupsi. Ini tugas kita bersama,” tegasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan MCSP ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 6 Huruf b Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK, yang memberi mandat KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi pemberantasan korupsi serta pelayanan publik. her