
AMUNTAI-Lapas Kelas IIB Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan dan BNNK HSU menjalin kerjasama, untuk merehabilitasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) guna menekan angka kasus residivis pengguna narkoba.
Kepala Lapas Amuntai Yosef Leonard Sihombing dan Kepala BNNK HSU Agus Rahmadi menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama rehabilitasi NAPZA di Amuntai, Kabupaten HSU, Senin.
“MoU ini menjadi dasar dalam pelaksanaan program rehabilitasi ke depan. Kami berharap kerja sama ini mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembinaan serta menjadi medium penguatan sinergi antar-lembaga,” ujar dia.
Yosef menjelaskan, dalam pertemuan bersama BNNK HSU, kedua lembaga membahas secara detail terkait mekanisme pelaksanaan asesmen rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Tim dari BNNK HSU akan melaksanakan asesmen di lapas untuk menentukan tindak lanjut program rehabilitasi baik secara medis maupun sosial, sesuai kebutuhan masing-masing,” ucapnya.
Lapas Amuntai menyambut baik kerja sama tersebut karena lapas tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengamanan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kesehatan dan membina warga binaan, khususnya bagi yang terjerat penyalahgunaan narkotika.
Yosef juga menegaskan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen lintas lembaga dalam membantu pemerintah dalam program pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan lapas.
Sementara itu, Kepala BNNK HSU Agus Rahmadi mengatakan, pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk asesmen terpadu, pendampingan rehabilitasi, serta kegiatan penyuluhan di lapas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu menekan angka residivis kasus narkotika memberikan harapan baru bagi warga binaan dengan bekal dan kesadaran hidup sehat tanpa narkotika,” ujar Agus.{[an/mb03]}

