
MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban berinisial DI, di hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan.
Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan, kasus pembunuhan dengan kepala dan tangan kiri korban terpisah dari tubuh itu diketahui dilakukan sang istri berinisial FT (28), dan saudara ipar berinisial PP (34).
“Kami meringkus dua pelaku dan sekarang dalam pemeriksaan intern oleh pihak penyidik atas kasus pembunuhan sadis yang mereka lakukan,” ucapnya, Senin (21/7).
Saat konferensi pers, Fadli menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan pada Rabu (16/7) sekitar pukul 15.00 Wita.
Di tengah perjalanan, korban diduga marah kepada sang istri karena merasa cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki dari tersangka FT.
Setelah terjadi keributan di tepi Sungai Kuman, korban memukul istri sekaligus tersangka FT hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban.
Melihat hal itu, pelaku yang lain, yakni saudara istri korban berinisial PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, kemudian menyerang korban hingga tersungkur.
Kemudian, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP melukai leher korban hingga terputus dan membuang kepala korban sekitar tujuh meter dari tubuhnya.
“Saat dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan mutilasi tersebut dikarenakan khawatir korban hidup kembali,” jelas Fadli.
Mengetahui kejadian tersebut, tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Banjar, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi kejadian.
Dalam waktu singkat, kedua pelaku FT dan PP di ringkus petugas tanpa perlawanan, sedangkan untuk jenazah korban di evakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum et revertum.
Dari kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, antara lain sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT), sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm (milik PP), sebilah belati dengan kumpang kayu plester biru panjang 45 cm (milik PP).
Fadli menambahkan, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sedangkan pelaku FT dan PP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian”, diancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ant