
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar sosialisasi Kemetrologian terhadap Pengawasan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang menyasar seluruh perwakilan SPBU, Agen hingga pangkalan LPG se- kota Banjarmasin.
Kepala Disperdagin kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menuturkan pertemuan kali ini juga sebagai bagian dari tindaklanjut rapat koordinasi mekanisme pendistribusian gas LPJ 3kg bersama pemangku kepentingan beberapa waktu lalu. Tak hanya gas melon, penertiban dan pengawasan alat ukur yang sesuai standar bagi para pelaku usaha juga tak luput dari perhatian.
“Ini penting untuk antisipasi kita jikalau ada SPBU maupun pelaku usaha yang melakukan penambahan alat di luar ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Tezar, mewakili Wali Kota Banjarmasin, Senin (21/7).
“Sehingga ini akan merugikan masyarakat. Kalau alat mereka sesuai ketentuan, tentu akan memberikan perlindungan bagi para konsumen,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa harga eceran tertinggi (HET) sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Peraturen Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3kg.
Kendati begitu, berdasarkan laporan di lapangan masih saja ada didapati pengecer nakal yang menjual harga gas melon di atas HET. Oleh karena itu, Tezar meminta kesediaan seluruh perwakilan yang berhadir agar dapat mendukung penuh operasi pasar gas LPG 3kg yang ke depan akan coba digalakkan Disperdagin sebagai solusi jangka pendek.
“Untuk itu mereka kita kumpulkan hari ini untuk menegaskan komitmen dan suara kita terkait hal ini, agar masyarakat betul-betul sejahtera,” ujarnya lagi.
Adapun selain operasi pasar, Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pertamina dan Hiswana Migas kini juga tengah merancang pembentukan Sub pangkalan yang diprediksi dapat mengakomodir distribusi gas dengan lebih merata.
Sub pangkalan ini sendiri berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari pangkalan resmi untuk pendistribusian gas LPG 3kg ke masyarakat yang daerahnya jauh dari pangkalan utama.
Dengan adanya sub pangkalan yang tercatat resmi dalam pengawasan, diharapkan persoalan masyarakat terkait langka dan melambung tingginya harga tabung gas LPG 3kg dapat teratasi.
“Tujuannya untuk pengendalian harga dan pemerataan distribusi. Tadi setelah ditanyakan HETnya pun dapat diatur oleh pemda, ini yang akan lihat dan koordinasikan kembali,” tukasnya. via