
PARINGIN – Polres Balangan berhasil membekuk Hamdani (34), tersangka penganiayaan yang mengakibatkan tetangganya meninggal dunia di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Rabu (16/7).
Diketahui, saat melakukan aksinya tersangka dalam pengaruh alkohol, dan sempat buron usai kejadian yang menggemparkan warga Desa Gulinggang pada Minggu (13/7).
“Untuk kejadiannya bermula ketika pertengkaran pelaku dengan istri yang kemudian sang istri lari ke tempat korban yang masih berkeluarga hingga terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ucap Kapolres Balangan AKBP Yulianoor Abdi saat press conference di Mapolres Balangan, Rabu (16/7) malam.
Kapolres menerangkan, petugas berhasil menangkap Hamdani di kawasan perkebunan warga usai mendapat informasi keberadaan tersangka.
“Informasi itu pun di respons cepat oleh kepolisian hingga berhasil membekuk pelaku pada pukul 13.30 Wita, dan langsung di bawa ke Polsek Juai untuk di mintai keterangan serta keberadaan sejumlah barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan agar kasus ini dapat menjadi lebih jelas. “Untuk sementara pelaku di jerat Pasal 351 KUHP Ayat 3,” pungkasnya. wan