
BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini, yang ditarik dari sejumlah sektor pajak.
Salah satunya, pajak bagi penyedia atau tempat pusat kebugaran yang kini booming seperti gym, sanggar senam, dan lapangan futsal.
Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemko Banjarmasin berhak menarik pajak 10 persen per tahun untuk fasilitas olahraga, dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Saat ini baru sekitar 20 pelaku usaha olahraga yang masuk daftar wajib pajak,” kata Muhammad Syahid, Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin.
Meski jumlahnya minim, dari sektor ini sudah terkumpul PAD sekitar Rp1 miliar sejak awal 2024 dan sejauh ini target yang ditetapkan selalu tercapai.
Menurutnya,, potensi yang belum tergarap jauh lebih besar, karena data BPKPAD mencatat masih ada 49 pusat kebugaran lainnya belum tersentuh penarikan pajak.
“Mulai dari gym hingga sanggar senam yang sejauh ini baru sebatas terdata, belum tersentuh penarikan pajak,” tuturnya
Sekarang, lanjutnya, pihaknya fokus menyosialisasikan kewajiban ini kepada pelaku usaha tersebut. “Namun respons dari para pelaku usaha masih minim. Dari 30 undangan sosialisasi yang kami kirim, paling hanya sepertiganya yang hadir. Alasan klasik, katanya sibuk atau tak sempat,” ucap Syahid.
Pihaknya pun masih melakukan pendekatan dan sosialisasi terus hingga tiga bulan ke depan. “Biasanya, setelah tiga bulan sosialisasi, mereka mulai dikenakan pajak. Itu pun tergantung dari seberapa aktif usaha yang mereka jalankan,” kata Syahid.
Dengan potensi besar yang masih tersebar di berbagai titik kota, Pemko Banjarmasin berharap perluasan wajib pajak dari sektor olahraga ini bisa menjadi amunisi baru untuk memperkuat PAD. Tinggal bagaimana strategi jemput bola dijalankan lebih masif dan efektif. via