
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara soal peluang menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih perlu mendalami alat bukti tambahan usai memeriksa Nadiem.
“Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/7) malam.
Qohar memastikan penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, proses penyidikan tidak berhenti usai pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Qohar menyebut Nadiem berperan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK.
Hasil pertemuan Nadiem dengan pihak Google kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan terkait proses teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek yang berbasis Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
“NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Lalu Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem, serta Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.
Sri dan Mulyatsyah sudah dilakukan penahanan Rutan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (15/7). Sedangkan Ibrahim dilakukan penahanan kota dengan dalih kondisi kesehatan yang bersangkutan. Dan, Jurist Tan masih belum diketahui keberadaannya.
Menurut Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mereka memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yakni Jurist Tan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Staf Khusus dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu tengah berada di Australia.
“Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
“Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman, Alice Springs,” imbuhnya.
Boyamin menambahkan pihaknya akan memasukkan data dan informasi perihal keberadaan Jurist Tan kepada penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan tersangka melalui kerja sama dengan Interpol.
Dalam keterangannya tersebut, Boyamin juga mendesak Kejaksaan Agung supaya memasukkan nama Juris Tan ke dalam daftar red notice Interpol di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan tersangka ke dalam negeri, maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol (Polisi Internasional). Untuk itu, kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol,” ucap dia.
“Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara mana pun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan perkara dengan menjerat tersangka lainnya. Pihaknya pun menyorot dugaan peran Nadiem Makarim yang telah diperiksa Kejagung untuk kedua kalinya pada Selasa (15/7) kemarin.
“Jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” ucap Boyamin.
MAKI, terang dia, akan menyiapkan gugatan Praperadilan melawan JAMPIDSUS jika dalam perkara ini tidak ada tersangka baru yang dijerat berdasarkan minimal dua alat bukti
“Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang,” tantang Boyamin.
Belum ada pernyataan dari Kejagung soal keberadaan Jurist Tan terkini. web