Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

by Mata Banua
15 Juli 2025
in Headlines
0

 

GUBERNUR Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati ketika menandatangani nota kesepahaman bersama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha di Gedung KH Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, di Banjarbaru.

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menjalin kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.

Artikel Lainnya

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

15 Juli 2025
Jaksa Tetap Minta Hasto Dihukum 7 Tahun Penjara

Jaksa Tetap Minta Hasto Dihukum 7 Tahun Penjara

14 Juli 2025
Load More

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati, di Gedung KH Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, di Banjarbaru, Senin (14/7).

Turut mendampingi, Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Muhammad Syarifuddin, MPd, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

Gubernur Kalsel, H Muhidin berharap kesepakatan ini membantu jalannya roda pemerintahan yang dipimpinnya untuk lebih bagus dan lebih aman sehingga dinas-dinas jika dianggap perlu melakukan koordinasi terlebih dulu dengan pihak kejaksaan atas apa-apa yang akan dilakukan.

“Semua (SKPD, red) di lingkungan Pemprov Kalsel nanti jangan sampai terlena, beranggapan tidak ada masalah, supaya aman, mintalah petunjuk kejaksaan,” pesan Gubernur H Muhidin.

Kerja sama prihal bantuan hukum ini, lanjut H Muhidin, juga dilakukan pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Pimpinan SKPD pun disarankan dalam penyusunan program supaya mengkonsultasikannya dengan pihak kejaksaan, termasuk untuk menyelaraskan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Kalau sudah diberikan pendampingan, tapi masih dilakukan kesalahan, itu berarti ulah oknum,” ujar Gubernur H Muhidin.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati membeberkan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kejaksaan, sebut Rina, siap membantu Pemprov Kalsel dalam hal pendampingan atau bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha.

“Kita siap mendampingi Pemprov Kalsel, apapun itu. Banyak yang bisa kita kawal, dampingi Pemprov Kalsel dalam membangun daerah agar lebih mantap tanpa keluar dari jalur hukum,” ujar Rina.

Kejaksaan Tinggi bisa melaksanakan penegakan hukum, pembubaran PT, pembatalan perkawinan, gugatan uang pengganti hingga penagihan kredit macet.

Prosesi penandatanganan nota kesepahaman diakhiri pertukaran cinderamata oleh Gubernur Kalsel, H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati. adp/ani

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA