
BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mematangkan proses pengalihan status aset Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan (Ditjenpas Kalsel).
“Kami telah melaksanakan audiensi bersama Kepala Kanwil Ditjenpas membahas tindaklanjut terkait pengalihan status aset dan sumber daya manusia dari Rupbasan Kelas 1 Banjarmasin,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati, Selasa (15/7).
Menurutnya, aspek teknis dan administratif telah dikoordinasikan secara matang guna memastikan proses pengalihan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.
Kajati pun mengapresiasi komitmen ditjenpas yang mendukung penuh peran kejaksaan dalam penegakan hukum yang efektif, termasuk pengelolaan barang bukti dan rampasan negara secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Hal ini telah mencerminkan sinergi kelembagaan dalam penguatan tata kelola aset negara. Semoga sinergi ini terus terjaga demi pelayanan publik yang lebih optimal, khususnya dalam aspek pemanfaatan aset negara yang berkaitan dengan tindak pidana,” ucapnya.
Diketahui, Kejati Kalsel telah menyiapkan lahan untuk gedung kantor rupbasan pada kawasan seluas 7,5 hektare di area kantor baru di Kota Banjarbaru.
Sebelumnya, pengelolaan rupbasan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, namun telah dialihkan ke Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 30 April 2025.
Pengalihan ini dilakukan secara bertahap, kejaksaan dinilai dapat mengelola rupbasan dengan lebih baik termasuk menjaga nilai pembuktian. ant