
BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu membentuk desa binaan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian di Desa Mentewe, Kecamatan Mentewe.
“Kini tahap sosialisasi,” kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Muhamad Maryadi, Selasa (15/7).
Ia mengatakan, imgrasi juga melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam), terutama pada pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), yang memanfaatkan jalur pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Maryadi mengungkapkan, materi sosialisasi yang disampaikan juga mencakup konsep dan tujuan dari desa binaan imigrasi, serta urgensi pembentukan desa yang memiliki ketahanan informasi dan partisipasi aktif terhadap isu keimigrasian.
Ia juga memberikan edukasi mengenai prosedur pelayanan dokumen keimigrasian, pentingnya pelaporan keberadaan orang asing, serta peran masyarakat sebagai mitra pengawasan di lapangan.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan materi khusus terkait pencegahan TPPO, mencakup perdagangan orang merupakan ancaman serius yang dapat menjadikan masyarakat desa sebagai korban maupun sasaran perekrutan ilegal, terutama dalam konteks tawaran kerja di luar negeri.
Karena itu, lanjut dia, masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus-modus penipuan atau perekrutan kerja secara ilegal, serta selalu memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
Maryadi menegaskan, imigrasi berkomitmen terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam upaya pencegahan TPPO.
Sebagai bentuk simbolis, dilakukan pemasangan badge petugas imigrasi pembina desa oleh Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang menandai kolaborasi antara Imigrasi Batulicin dan masyarakat dalam membangun ketahanan desa terhadap isu keimigrasian.
Desa Mantewe di pilih karena memiliki lokasi yang sangat berdekatan dengan sejumlah perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
“Orang asing di wilayah ini sering kali hadir di tengah masyarakat untuk bersosialisasi, sehingga masyarakat perlu memiliki pemahaman yang baik terhadap aspek legalitas, pelaporan, dan potensi kerawanan,” katanya.
Ia pun berharap masyarakat dapat menjadi mitra aktif dalam mendukung pengawasan orang asing, mencegah tindak pidana perdagangan orang, dan mendapatkan manfaat langsung dari layanan keimigrasian yang lebih dekat dan responsif. ant