Mata Banua Online
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

by Mata Banua
15 Juli 2025
in Headlines
0

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

JAKARTA – Satgas Pangan Polri kembali memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram, terkait kasus pelanggaran mutu dan takaran beras alias oplosan.

Berita Lainnya

Siswa Keracunan MBG di Cisarua Hampir 500 Orang

Siswa Keracunan MBG di Cisarua Hampir 500 Orang

15 Oktober 2025
Kerja di Kamboja, Pergi Tanpa Pamit, Pulang Tanpa Nyawa

Kerja di Kamboja, Pergi Tanpa Pamit, Pulang Tanpa Nyawa

15 Oktober 2025

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut 25 produsen itu diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/7, yang dikutip CNNIndonesia.com.”Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan kilogram lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Kendati demikian, ia tidak memerinci lebih lanjut ihwal 25 produsen merek beras kemasan 5 kg yang diperiksa itu. Ia hanya mengatakan sebelumnya Satgas Pangan Polri telah memeriksa 6 PT dan 8 merek beras kemasan 5 kg dengan total saksi yang diperiksa 22 orang.

“Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri menemukan praktik pengoplosan 212 merek beras.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan dalam pengoplosan itu, beras yang dijual dengan harga premium, ternyata isinya dicampur dengan beras medium alias tidak sesuai standar mutu beras premium.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin (14/7).

Amran mengatakan sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper