Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

212 Merek Beras Kemasan Dioplos

by Mata Banua
15 Juli 2025
in Headlines
0

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

JAKARTA – Satgas Pangan Polri kembali memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram, terkait kasus pelanggaran mutu dan takaran beras alias oplosan.

Artikel Lainnya

Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

Pemrov dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan

15 Juli 2025
Jaksa Tetap Minta Hasto Dihukum 7 Tahun Penjara

Jaksa Tetap Minta Hasto Dihukum 7 Tahun Penjara

14 Juli 2025
Load More

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut 25 produsen itu diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/7, yang dikutip CNNIndonesia.com.”Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan kilogram lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Kendati demikian, ia tidak memerinci lebih lanjut ihwal 25 produsen merek beras kemasan 5 kg yang diperiksa itu. Ia hanya mengatakan sebelumnya Satgas Pangan Polri telah memeriksa 6 PT dan 8 merek beras kemasan 5 kg dengan total saksi yang diperiksa 22 orang.

“Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri menemukan praktik pengoplosan 212 merek beras.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan dalam pengoplosan itu, beras yang dijual dengan harga premium, ternyata isinya dicampur dengan beras medium alias tidak sesuai standar mutu beras premium.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin (14/7).

Amran mengatakan sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA