
TANAH BUMBU – Warga Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kukusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu diberikan Sosialisasi Peraturan Daerah No 12 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
“Kita sebagai warga negara Indonesia harus saling bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar anggota DPRD Kalsel dr M Yadi Mahendra Muhyin, akhir pekan lalu.
Ia menyampaikan, saling menghormati dalam kehidupan bertentangga dengan lingkungan sekitar harus terus dilaksanakan dengan baik agar tercipta suasana cinta damai.
“Toleransi merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang beragam dan harmonis,” ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut bukan hanya sikap pasif terhadap perbedaan, tetapi juga suatu bentuk kesadaran aktif untuk menghormati, menerima, dan bekerja sama dengan orang-orang yang memiliki latar belakang, keyakinan, dan nilai-nilai yang berbeda.
“Saya mengajak warga Desa Saring Sungai Binjai agar bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. rds