Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPR: Kuota Haji Bakal Diumumkan Hari Ini

by Mata Banua
14 Juli 2025
in Headlines
0

 

WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan pengumuman jumlah kuota haji akan disampaikan ke publik pada 15 Juli 2025 atau hari ini.

Artikel Lainnya

Jaksa Tetap Minta Hasto Dihukum 7 Tahun Penjara

Jaksa Tetap Minta Hasto Dihukum 7 Tahun Penjara

14 Juli 2025
Gubernur: Enam Bulan Kinerja Pejabat Dievaluasi

Gubernur: Enam Bulan Kinerja Pejabat Dievaluasi

14 Juli 2025
Load More

Hal ini berkaitan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tengah disusun oleh DPR bersama pemerintah.

“Besok tanggal 15 Juli ini pengumuman kuota haji, kemungkinan perpres akan keluar,” ujar Cucun dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan revisi regulasi tersebut merupakan bagian dari langkah besar dalam perombakan tata kelola haji di Indonesia.

Menurutnya, selama ini pelaksanaan haji cenderung berlangsung dengan pendekatan business as usual, terutama dalam aspek pengawasan yang dilakukan DPR.

“Ini revolusi besar tentang pelaksanaan ibadah haji. Kami lagi menyusun RUU tentang Revisi 8/2019 yang sering dari tahun ke tahun business as usual. Ributnya ya permasalahan kuota, permasalahan penanganan bagaimana kontraktual, yang tidak ada kontrak itu dalam di-protect karena DPR masuknya di ujung pengawasannya,” katanya.

Cucun menilai pengawasan terhadap proses pemilihan hotel, katering, dan fasilitas lainnya selama ini hanya dilakukan pada tahap akhir pelaksanaan. Hal ini menyebabkan masalah yang terus berulang setiap tahunnya.

“Tidak dari proses bagaimana hotel yang disewa seperti apa, catering yang disewa seperti apa, kadang yang diperlihatkan di ujung, contohnya bagus ketika pelaksanaan karena ngurus orang banyak, akhirnya ya kejadian dari tahun ke tahun seperti itu,” jelasnya.

“Dan tidak bisa menghindari daripada moral asas siapapun juga yang menjadi pengambil keputusan dalam pelaksanaan PPIH itu,” tutur Cucun lebih lanjut..

Ia menjelaskan struktur kelembagaan yang menangani ibadah haji kini telah berubah. Pengelolaan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama akan dialihkan kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH).

“Bapak ibu sekalian yang kami lagi lakukan ini bagaimana apalagi sekarang dilepas dari Kementerian Agama sudah final strukturnya, tidak di Kementerian Agama tapi di Badan Penyelenggara Haji. Ya, sebentar lagi karena harmonisasi sudah selesai, Pak Presiden (Prabowo Subianto) sudah membuat BPH,” ujar Cucun.

Ia menambahkan tahapan pembahasan RUU kini sudah kembali ke Komisi VIII DPR. Usulan RUU inisiatif DPR akan segera dibahas sambil menunggu keluarnya peraturan presiden (perpres) terkait kelembagaan baru.

“Tetapi karena siklus haji ini sudah berjalan di bulan Juli, besok tanggal 15 Juli ini pengumuman kuota haji, kemungkinan perpres akan keluar,” kata dia.

Cucun mengatakan dalam rancangan perpres yang lama, BPH masih disebut bekerja bersama kementerian yang membidangi urusan agama. Namun, dalam perpres baru nanti, BPH akan menjalankan fungsi penuh secara mandiri.

“Kalau kemarin masih agak sedikit ambigu, perpres ini menekankan bahwa BPH menjalankan dengan kementerian yang membidangi agama, tapi nanti perpres baru akan full langsung ke Badan Penyelenggara Haji,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Abidin Fikri mengatakan DPR bersama pemerintah akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang penting terkait haji.

Kedua UU itu adalah UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurut Abidin, revisi tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji yang lebih adaptif terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.

“Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa nonhaji yang kini dilarang masuk ke Kota Suci,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).

Ia menyebut kebijakan pembatasan visa nonhaji telah menimbulkan sejumlah persoalan, termasuk deportasi dan penahanan jemaah. Hal ini menurutnya menjadi sinyal perlunya regulasi nasional yang lebih terstruktur.

“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” ujar Abidin. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA