
ALALAK – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Taufik Rahman menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.
Dalam kegiatan tersebut, politisi yang dikenal dekat dengan masyarakat ini menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami produk hukum daerah, khususnya perda yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
“Kami ingin memastikan bahwa perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah benar-benar sampai ke masyarakat, agar dapat di implementasikan dengan baik,” ujarnya di Cafe Selayang Pandang, Jalan Trans Kalimantan, Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (12/7) sore.
Selain memberikan penjelasan mengenai substansi dan tujuan Perda, Taufik juga menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait permasalahan di daerah mereka, seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga peluang ekonomi lokal.
Antusiasme warga terlihat cukup tinggi, ditandai dengan berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan secara terbuka. Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keakraban.
Taufik pun berharap kehadiran wakil rakyat tidak hanya terlihat saat masa kampanye, tetapi juga benar-benar hadir mendengarkan dan memperjuangkan kebutuhan warga secara berkelanjutan. rds