
RANTAU – Operasi antik yang dilaksanakan Polres Tapin dengan sasaran obat-obatan terlarang berhasil mengamankan 10 orang pengedar sabu di wilayah hukum setempat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika SH SIK MIK saat menggelar press release hasil operasi antik di Lobi Utama Mapolres Tapin, Jum’at (11/7).
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan, dalam operasi antik yang dilaksanakan pada 17 hingga 30 Juni lalu, pihaknta bersama polsek jajaran berhasil mengungkap delapan kasus dengen 10 tersangka pengedar narkoba, dengan total jumlah barang bukti yang di sita sebanyak 219,06 gram, dua unit mobil, tiga sepeda motor, serta barang buktinya lainnya.
“Dari 10 pelaku, dua orang yakni SR dan NS, diamankan dengan barang bukti terbanyak yaitu 216,73 gram, dan keduanya merupakan residivis,” ungkapnya.
Menurut Weldi, jika harga sabu satu gram Rp1,5 juta dan dapat digunakan untuk 15 orang, jJika seluruh barang bukti di kalikan berarti telah berhasil menyelamatkan generasi muda atau masyarakat sebanyak 3.286 orang dari bahaya narkoba.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan jual beli narkoba selama kurang-lebih satu tahun.” ujarnya.
Kapolres menambahkan, 10 pelaku yang ditangkap bukan merupakan satu jaringan, tetapi memiliki jaringan masing-masing yang terpisah. “Adapun pengungkapan dengan barang bukti terbesar ada di daerah Binuang,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, ia pun mengimbau agar masyarakat selalu menjauhi narkoba dan tidak mudah terbujuk rayu untuk terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Apabila perlu, jika masyarakat mendapat informasi sekecil apapun tentang narkoba di wilayah tempat tinggalnya masing-masing, kiranya dapat segera melapor ke pihak berwajib.
“Selama ini, keberhasilan pengungkapan adalah berkat adanya laporan dari masyarakat. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, karena akan kita jamin kerahasiaannya,” pungkasnya. her