Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diduga Cekcok Akibat Bali, Remaja di Tapin Terluka

by Mata Banua
13 Juli 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Juli 2025\14 Juli 2025\2\Diduga Cekcok Akibat Bali, Remaja di Tapin Terluka.jpg
PETUGAS Polres Tapin saat melakukan olah tempat kejadian penganiayaan di Siring Rantau Baru, Kecamatan Tapin Utara, Minggu (13/7) dini hari.(foto:mb/ant)

RANTAU – Seorang remaja di Kabupaten Tapin mengalami luka serius setelah menjadi korban penganiayaan usai balap liar (bali) di kawasan Siring Rantau Baru, Kecamatan Tapin Utara, Minggu (13/7) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolres AKBP Weldi Rozika mengatakan, korban berinisial T (20), ditemukan bersimbah darah usai diduga terlibat cekcok saat aksi balap liar.

Berita Lainnya

Rifqinizami Karsayuda Silaturahmi Syawal di Tapin

Rifqinizami Karsayuda Silaturahmi Syawal di Tapin

5 April 2026
Warga Diimbau Jangan Buka Lahan dengan Dibakar

Warga Diimbau Jangan Buka Lahan dengan Dibakar

5 April 2026

“Korban mengalami luka cukup parah, di antaranya satu sayatan di kepala kiri, empat luka tusuk di punggung, dan satu tusukan di bagian wajah,” katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, identitas pelaku belum diketahui dan masih dalam penyelidikan intensif oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin.

Kapolres menyebutkan, saat ini polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan korban telah menjalani visum di RSUD Datu Sanggul. “Kami masih mendalami motif dan mencari pelaku. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” ucapnya.

Weldi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebar spekulasi atau informasi yang belum terkonfirmasi. “Jika ada yang mengetahui keberadaan atau identitas pelaku, segera laporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus penganiayaan ini sedang di proses berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan kepolisian berkomitmen menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. ant

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper