
TANJUNG – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana mengingatkan jajarannya agar tidak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg atau gas melon.
Imbauan ini disampaikan dalam rangka mendukung penyaluran gas bersubsidi agar tepat sasaran, menyusul terbitnya surat edaran Bupati Tabalong Nomor: B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tabalong dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Terkait hal ini, Kapolres Tabalong menegaskan bahwa jajaran Polri di wilayahnya akan patuh terhadap peraturan yang telah ditentukan tersebut.
“Kami menekankan kepada seluruh personel Polres Tabalong, bahwa anggota Polri tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kg,” tegasnya.
Karena itu, ia tidak membenarkan bagi anggotanya menggunakan gas bersubsidi tersebut dalam kegiatan rumah tangga maupun usaha.
Kapolres juga menyatakan, Polres Tabalong akan turut aktif dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
“Kami bersama Pemkab Tabalong dan stakeholder lainnya akan melakukan pengawasan terpadu terhadap pendistribusian dan penyaluran LPG 3 kg, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar subsidi ini benar-benar di terima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.
“Diharapkan seluruh elemen masyarakat Tabalong dapat mendukung kebijakan pengaturan penggunaan LPG subsidi ini agar lebih tepat sasaran, serta mendorong keadilan distribusi energi di daerah,” pungkasnya. yan