
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah tahun 2025.
Bimtek yang diadakan di Hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (8/7), untuk meningkatkan pemahaman pejabat PNS di lingkup Pemkab Banjar, terkait tata cara dan substansi dalam penyusunan peraturan kepala daerah.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Ikhwansyah, saat membuka acara menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam pembentukan produk hukum daerah.
Ikhwansyah menjelaskan, membentuk produk hukum harus melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.
“Diperlukan kesatuan persepsi dan komitmen bersama, agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan sesuai kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Banjar ini diikuti perwakilan 26 satuan kerja perangkat daerah, 20 kecamatan, serta unsur sekretariat daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Banjar yang diwakili Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Rizqi Amaliah Eka Safitri mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan penyusunan produk hukum daerah.
“Materi yang disampaikan mencakup penyusunan keputusan bupati, keputusan sekretaris daerah, serta peraturan bupati dan peraturan daerah,” ujar Rizqi.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 dan sejalan dengan arahan Bupati Banjar, setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, jenis peraturan perundang-undangan yang salah satunya, yaitu produk hukum daerah sebagai landasan pelaksanaan otonomi
Dalam kesempatan tersebut, juga diluncurkan inovasi digital bernama Sistem Informasi Layanan Menyusun Produk Hukum Daerah (Salam PHD). Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses penyusunan produk hukum secara digital, dan mempercepat fasilitasi antar perangkat daerah dengan Bagian Hukum.
“Lewat Salam PHD, perangkat daerah bisa mengajukan usulan, memantau proses koreksi, mengunduh, dan menerima hasil revisi secara digital. Ini bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum,” kata Rizqi.
Bimtek menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Biro Hukum Provinsi Kalsel, serta Bagian Hukum Setda Banjar. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar Ahmad Rizal Putra dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kencana Wati. ril/dio